TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bakal membuka penyelidikan baru terkait kegiatan tambang batu bara diduga ilegal di Kalimantan Timur, seperti yang disampaikan mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu Ismail Bolong.
Akan tetapi, KPK sifatnya menunggu pengaduan dari masyarakat.
“Tentu diawali laporan ya. Silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK, kami pasti tindaklanjuti,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Sabtu (12/11/2022).
Menurut juru bicara berlatar jaksa itu, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Namun, Ali mengingatkan masyarakat yang hendak melakukan pengaduan harus membawa dokumen awal.
“Kami berharap disertai pula data awal, sehingga akan memudahkan kami tindaklanjuti pada proses berikutnya,” katanya.
Karena, ujar Ali, tak jarang laporan masyarakat tidak memenuhi standar administratif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga, lanjut dia, berakibat laporan tersebut tidak bisa berkembang.
“Sekalipun kami juga tentu pro aktif mencari pengayaan data dan informasi tiap kali ada laporan yang diterima KPK,” ujarnya.
Diketahui, Aiptu (purn) Ismail Bolong menyebut nama Tan Paulin dalam kasus dugaan konsorsium tambang yang melibatkan aparat Polri.
Ia mengaku melakukan kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur yaitu daerah Marangkayu, Kukar, wilayah hukum Polres Bontang sejak Juli 2020 sampai November 2021.
Baca juga: Alur Uang Koordinasi Ismail Bolong hingga Diduga Sampai ke Petinggi Polri: Ini Nama-namanya
Saat itu, Ismail Bolong pernah berkoordinasi ke Polres Bontang melalui Kasat Reskrim Bontang, AKP Asriadi dan memberikan bantuan sebesar Rp200 juta di ruangannya pada Agustus 2021.
"Saya mengenal saudara dan Tan Paulin yang pernah menjual batu bara ilegal yang telah saya kumpulkan kepada saudari Tan Paulin sejak bulan Juni 2020 sampai bulan Agustus tahun 2021," kata Ismail Bolong dalam video yang beredar.
Pengakuan Ismail Bolong juga tertuang dalam dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor: R/LHP-63/III/2022/ Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.