News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK: Sektor Kehutanan Area Rawan Korupsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.KPK: Sektor Kehutanan Area Rawan Korupsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sektor kehutanan merupakan area yang rentan terjadi tindak pidana korupsi, dengan dampak buruk yang massif dan dirasakan masyarakat luas. 

Sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkannya sebagai salah satu fokus area pemberantasan korupsi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Talkshow Indonesia Pavilion COP-27 bertajuk “The Role of Law Enforcement for Stronger Commitments on Climate Action” di Sharm El-Sheikh, Kairo, Mesir pada Jumat (11/11/2022).

“KPK sadar bahwa sektor kehutanan merupakan area yang rawan korupsi, karena wilayahnya sangat luas, potensi kerugiannya besar, dan dampaknya dirasakan masyarakat. Karena itu, KPK mengejar subjek korupsi kehutanan pasti Beneficial Ownership-nya,” kata Ghufron dalam keterangannya, Sabtu (12/11/2022).

Menurut Ghufron, jika penegakan hukum korupsi sektor kehutanan hanya mengejar pelaku di lapangan, maka kejahatan pasti akan terus terjadi. 

Maka dari itu, selama ini KPK selalu mengejar pemilik manfaat (Beneficial Ownership) kejahatan korupsi sektor kehutanan untuk dipidana atas perbuatannya demi mengoptimalkan pemberantasan korupsi.

Sambung Ghufron, setidaknya ada 3 pelaku korupsi sektor kehutanan yang pernah ditangani oleh KPK. 

Yakni, kasus Nur Alam yang terbukti menerima suap dan gratifikasi pengurusan izin tambang di Sulawesi Tenggara pada 2017. 

Baca juga: KPK Sebut Joki Skripsi Sebagai Bibit Perilaku Tindak Pidana Korupsi

Kemudian Surya Darmadi yang diduga menerima suap perubahan alih fungsi hutan pada Kementerian Kehutanan tahun 2014. 

“Lalu ada juga kasus Annas Ma’amun yang terbukti menerima suap pengurusan alih fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau 2014,” ujar Ghufron.

Dari kasus-kasus yang ditangani KPK tersebut, Ghufron menuturkan, modus korupsi sektor kehutanan paling banyak terkait pejabat pemerintah yang menerima suap untuk menerbitkan izin kawasan hutan secara ilegal. Lalu, alih fungsi kawasan hutan.

“Kalau dalam tata kelola izinnya saja sudah ada fraud, tidak sesuai ketentuan dan kenyataan, sudah pasti KPK akan menyasar pejabat pemerintah dan pemberi suap,” ujar Ghufron.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menyebutkan bahwa permasalahan lingkungan terbesar di Indonesia meliputi penambangan illegal, pembakaran lahan, dan pembuangan limbah.

Untuk mengatasi itu, Ridho menjelaskan, pihaknya berupaya mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat maupun korporasi agar jangan sampai melakukan pelanggaran lingkungan. 

Di sisi lain, upaya penegakan hukum lingkungan juga terus didorong agar semakin efektif.

“Dalam penegakan hukum, kita menggunakan pendekatan multidoor, yang melibatkan banyak pihak dan beberapa ketentuan, sehingga bisa lebih efektif,” ujar Ridho.

Pendekatan multidoor dilakukan, sambung Ridho, karena kejahatan lingkungan memiliki kompleksitas penanganan. 

Karena kejahatan dilakukan secara terorganisir, melibatkan korporasi, dan seringkali bersifat lintas batas negara.

Meski demikian, Ridho menyebut, pihaknya sudah berhasil mengenakan beberapa sanksi kepada pelanggar lingkungan. 

Yakni sanksi administratif sebanyak 2.484, penyidikan pidana 1.296, dan berbagai operasi pengawasan di kawasan hutan.

Ridho berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penegakan hukum lingkungan, agar target penurunan emisi karbon Indonesia bisa tercapai pada 2030. 

Upaya itu dilakukan dengan melakukan berbagai pelatihan kepada para Penyidik Pegawai Negeri Sipil di instansinya, serta bekerja sama dengan instansi lain, seperti PPATK, KPK, Kejaksaan Agung dan lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini