News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2023

Syarat Beli Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru, Penumpang Wajib Vaksin Booster

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 1 Jakarta mencatat jumlah tiket Kereta Api (KA) jarak jauh yang sudah terjual mencapai 458.300 tiket dari periode 22 April hingga 5 Mei 2022. - Syarat pembelian tiket Kereta Api untuk libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Penumpang di atas 18 tahun wajib vaksin ketiga (booster).

TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat terbaru bagi penumpang yang akan membeli tiket Kereta Api untuk libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengumumkan bahwa pemesanan tiket Kereta Api (KA) untuk libur Nataru sudah bisa dipesan sejak 7 November 2022 lalu.

Diketahui dari laman kai.id, KAI memberikan kelonggaran waktu hingga 45 hari sebelum tanggal keberangkatan pada pembelian tiket untuk libur Nataru ini.

Sehingga jadwal tiket Kereta Api yang dijual mulai keberangkatan tanggal 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.

Nantinya pembelian tiket Kereta Api dapat dilakukan melalui melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

KAI juga mengimbau kepada calon penumpang untuk memenuhi syarat perjalanan naik KA antarkota yang telah ditentukan.

Baca juga: 22 Ribu Tiket Terjual Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Ini Aturan Pembelian Tiket Kereta Jarak Jauh

Untuk syarat naik kereta api, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Adapun syarat penumpang KA untuk libur Nataru menurut SE tersebut adalah sebagi berikut

Syarat Penumpang KA untuk Libur Nataru

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini