TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) membentuk satuan tugas khusus (Satgasus) menyusul ditetapkannya dua hakim Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun anggota Satgasus itu sendiri kata Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi yakni para penata kehakiman hingga pegawai terbaik di KY.
"Membentuk satuan petugas khusus yang terdiri dari pegawai terbaik di KY, para penata kehakiman yang berpengalaman dan memang punya kapasitas mumpuni," kata Binziad saat konferensi pers secara dari dari Gedung KY, Senin (14/11/2022).
Nantinya Satgasus bentukan KY itu akan melakukan pemeriksaan analisis hingga pengumpulan bahan dan keterangan terhadap para hakim.
"(Mereka yang mampu, red) melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan analisis, pengembangan upaya pengumpulan bahan dan keterangan," kata dia.
Lebih lanjut, sejauh ini, KY juga kata Binziad masih intens melakukan pemeriksaan kepada para hakim dengan melibatkan lembaga lain.
"Kami juga sudah lakukan rangkaian pemeriksaan bekerjasama dengan KPK, yang sudah diperiksa selama ini sejauh ini adalah dari pihak yang disangka memberikan suap terhadap dugaan korupsi yang sedang dikembangkan KPK," kata dia.
Binziad menyebut, pada pekan lalu, KY juga telah melakukan pemeriksaan kepada mereka yang diduga terlibat dalam pusaran rasuah tersebut.
Mereka yang diperiksa kata dia, yakni yang berperan sebagai perantara hingga yang diduga menerima uang suap yang menjadi target dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan pengembangannya.
"Semua pihak yg ada di MA yg terkait dg peristiwa tindak pidana tsbt sudah kami periksa," kata dia.
Baca juga: MA Masih Pikir-pikir Nonaktifkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka KPK
Untuk saat ini KY masih dalam tahap pemeriksaan kembali keterangan yang didapat dari dua pihak terduga pemberi maupun terduga perantara dan penerima itu.
Nantinya, hasil pemeriksaan itu akan dikonsolidasikan dan diadikan bahan melakukan pemeriksaan terhadap para hakim.
"Baik hakim yang sedang menjabat hakim yustisial atau menjabat sebagai panitera pengganti di MA maupun hakim agung yang sudah dinyatakan tersangka oleh KPK," tukas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hanya saja belum ada pengumuman resmi dari KPK terkait hal itu.
Namun, MA kini membenarkan bahwa Gazalba Saleh sudah berstatus tersangka KPK.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam pesan tertulis, Jumat (11/10/2022).
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK.
Andi menyatakan MA bakalan kooperatif terhadap proses hukum.
"Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada proses hukummya," katanya.
Terkait dengan status Gazalba Saleh sendiri, Andi menyatakan akan menunggu perkembangan kasus ini lebih lanjut.
"Apakah akan ada penonaktifan, kita tunggu perkembangan selanjutnya," dia menandasi.
KPK sendiri telah mengonfirmasi pihaknya menetapkan seorang hakim agung di MA sebagai tersangka dalam penyidikan sebuah perkara dugaan suap baru.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi lewat telepon dalam program Breaking News di Kompas TV, Kamis (10/11/2022).
Ali mengatakan, penyidik secara resmi belum mengumumkan para tersangka baru terkait proses penyidikan perkara itu.
Baca juga: KPK Konfirmasi Tersangka Baru Kasus Suap di MA, Satu di Antaranya Hakim Agung, Segera Diumumkan
Namun, dia mengonfirmasi salah satu di antara para tersangka adalah hakim agung MA.
"Satu di antaranya kami mengkonfirmasi betul hakim agung begitu ya, di Mahkamah Agung," kata Ali.
Ali mengatakan, saat ini penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan suap baru penanganan perkara di yang berlangsung di MA.
Dia melanjutkan, KPK bakal mengungkap para tersangka beserta peran dan pasal-pasal sangkaan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
"Siapa berbuat apa dan kemudian pasal-pasalnya tentu kami akan segera sampaikan nanti setelah tim penyidik menganalisis, mengumpulkan alat bukti, serta kemudian menyatakan bahwa penyidikan ini cukup," ujar Ali.
"Kami nanti juga akan sampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan lengkap, termasuk pasal-pasalnya," lanjut Ali.