News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di SIAKBA, Simak Syarat Berkas yang Perlu Disiapkan

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan laman SIAKBA KPU - Simak cara daftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di SIAKBA.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Diketahui, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi rakyat atau Pemilu pada 2024.

Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 untukĀ memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden.

Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai sejak 14 Juni 2022 dan mulai minggu akan memasuki tahapan pendaftaran PPK dan PPS.

PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

Sementara PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

Baca juga: Pemilu 2024 Masuk Dalam 9 Isu Prioritas Komisioner Komnas HAM Baru

Proses pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 akan dilakukan secara digital.

Diberitakan Tribun-Sulbar, pembukaan pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 dibuka pada Rabu, 16 November 2022.

Calon peserta dapat memulai melakukan simulasi pendaftaran pada aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad HocĀ  (Siakba).

Adapun cara mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di laman Siakba, dikutip dari kpu.go.id sebagai berikut.

Cara mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di Siakba

1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id,

2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;

3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini