News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Didakwa Lakukan Penggelapan Dana Donasi, Eks Presiden ACT Ahyudin Tak Layangkan Nota Keberatan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan perdana penggelapan dana bantuan Boeing oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa mantan Presiden ACT Ahyudin digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (15/11/2022). Sidang tiga calon terdakwa ini dipimpin Hakim Ketua Hariyadi didampingi dengan dua hakim ketua yakni Mardison dan Hendra Yuristiawan. Adapun agenda pertama mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai diatur Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Tribunnews/Jeprima

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin didakwa melakukan tindak pidana dugaan penggelapan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT610.

Atas dakwaan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) itu, kubu Ahyudin memilih tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Kuasa hukum Ahyudin, Irfan Junaidi mengatakan, tidak diajukannya keberatan itu karena pihaknya ingin langsung pada proses pembuktian.

"Kita juga tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dari JPU dan kita nanti langsung ke pembuktian dan saksi-saksi, biar nanti fakta persidangan yang akan melihat perkara ini seperti apa dan bagaimana," kata Irfan saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

Salah satu dasar tidak diajukan eksepsi itu, kata Irfan, karena dalam perkara yang dakwaannya dibacakan jaksa ini, kliennya tidak banyak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Termasuk soal tidak adanya pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tertuang dalam dakwaan.

"Karena memang kan sejak awal, pada proses di Bareskrim Mabes Polri, banyak sekali dugaan tindak pidana yang dikenakan pada klien kami. Namun pada tahap P-21 ini, dan pada saat sidang perdana ini, klien kami hanya dikenakan pasal 374 dan atau pasal 372," kata dia.

Dengan begitu, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim PN Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang untuk pemeriksaan saksi atas terdakwa Ahyudin pada Selasa, 22 November 2022.

Sebelumnya, Eks Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara penggelapan dana donasi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Selain itu, dua terdakwa lain yakni Presiden ACT, Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT,
Hariyana Hermain juga menjalani sidang yang sama.

Namun, dalam dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), Ahyudin hanya didakwa pasal 374 subsider pasal 372 KUHP juncto pasal 55 penggelapan ayat ke 1 ke 1 KUHP soal Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Sementara, untuk terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana hanya didakwa pasal 372 KUHP juncto pasal 55 penggelapan ayat ke 1 ke 1 KUHP soal Tindak Pidana Penggelapan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini