Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan adanya setoran uang kepada pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam kasus dugaan pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Hingga kini, tim penyidik menemukan adanya ratusan juta yang dikumpulkan Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) untuk diserahkan kepada para pejabat Kemenperin yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Peluang Adanya Tersangka Korporasi dalam Kasus Impor Garam
"Sudah kami temukan buktinya itu. Ada penerimaan uang," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, Selasa (15/11/2022).
Penyetoran uang dilakukan untuk mengkondisikan kuota impor garam industri bagi masing-masing perusahaan.
"Sudah nampak bahwa itu di lapis bawah sudah ada pengkondisian," ujar Kuntadi.
Setoran uang itu disebut Kuntadi merupakan inisiatif dari Ketua AIPGI, F Tony Tanduk. Dia diketahui mengumpulkan sejumlah uang dari para pengusaha garam.
Tony pun diketahui merupakan mantan Direktur Jenderal di Kemenperin.
"Ketua asosiasi ini kan dulunya Dirjen, sehingga dia tahu bagaimana," ujar Kuntadi.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka.
Mereka ialah Dirjen Industri Kimia Farma dan Tekstil Kemenperin, Muhammad Khayam; Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Fridy Juwono; Kepala Sub Direktorat Indusri Kimia Farma, Yosi Arfianto; Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia, F Tony Tanduk; dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi, Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan.
Para tersangka diketahui telah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3,7 juta ton.
Padahal para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam.
"Akibatnya, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik," kata Kuntadi pada Rabu (2/11/2022).
Semua tersangka pun dikenakan pasal Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.