Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan mengakomodasi tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Adapun tiga daerah otonomi baru itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Nantinya, Perppu itu bakal mengakomodir ketiga daerah otonomi baru itu untuk ikut Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Politik dan PUM) Kemendagri Bahtiar mengatakan bahwa Perppu itu direncanakan bakal selesai sebelum 6 Desember 2022.
"Undang-Undang Pemilu hari ini belum ada kan dapil Papua, maka mau tidak mau untuk sementara tahapan pemilu kan sudah berlangsung. Oleh karena itu, kalau kita memperhatikan tahapan tersedia di Peraturan KPU, tanggal 6 Desember 2022 ini kan sudah ini kan menerima pengumpulan surat dukungan, jadi ya memang soyogyanga memang ada Perppu ini sebelum tanggal ini," kata Bahtiar di Kompleks Parlemen, Senayan, DPR, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Nomor Urut Parpol Diwacanakan Masuk Perppu Pemilu, Ini Penjelasan Kemendagri
Bahtiar menyatakan bahwa Perppu itu nantinya bakal mengatur jumlah daerah pemilihan (dapil) dan kursi di tiga provinsi baru tersebut.
"Isinya Perppu ini berkaitan dengan kewenangan teman-teman penyelenggara pemilu yang akan melaksanakan, tentu kami bicara gimana simulasi teknisnya. Misalnya, kapan sih dibentuk KPU provinsi, kalau belum terbentuk siapa yang melaksanakan itu kan perlu ada jalan keluarnya kan," ungkapnya.
Baca juga: Disiapkan untuk Akomodir Daerah Otonomi Baru Papua, Isi Perppu Pemilu Kini Meluas
Bahtiar menuturkan bahwa DPR memang masih belum mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Provinsi Barat Daya tersebut menjadi undang-undang. Sebab, perppu tersebut juga akan mancakup provinsi tersebut.
"Jadi bukan seandainya Papua Barat Daya, perppu ini bukan tergantung-tergantung. Perppu ini adalah memastikan provinsi baru sebagaimana amanat undang-undang itu," tukas Bahtiar.