Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain melakukan penggelapan atau penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT610 dari perusahaan Boeing.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kalau Ahyudin bersama para terdakwa lainnya menggunakan dana donasi sebesar Rp117,9 Miliar dari yang sesungguhnya diberikan oleh Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar Rp138 Miliar.
Padahal menurut jaksa, ketiga terdakwa tersebut, yang memiliki kewenangan untuk mengelola dana itu dan tidak boleh keluar dari apa yang tertuang dalam protokol BCIF.
"Bahwa Terdakwa Drs. Ahyudin bersama-sama dengan Hariyana binti Hermain dan Ibnu Khajar yang mengetahui penggunaan dana BCIF harus sesuai dengan peruntukannya," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Jaksa lantas memerinci, total yang sebesar Rp117,98 Miliar yang diselewengkan oleh Ahyudin Cs sebagaimana Protocol BCIF, yakni sebagai berikut :
1.Pembayaran gaji dan THR karyawan dan relawan Rp33,206,008,836
2.Pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora Rp14,079,425,824
3.Pembayaran ke Yayasan Global Qurban Rp11,484,000,000
4.Pembayaran ke Koperasi Syariah 212 Rp10,000,000,000
5.Pembayaran ke PT Global Wakaf Corpora Rp8,309,921,030
6.Tari tunai individu Rp 7,658,147,978
7.Pembayaran untuk pengelola rp 6,448,982,311
8.Pembayaran tunjangan pendidikan
4,398,039,690