TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat untuk mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dari Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag mulai menyalurkan dana BOS Madrasah Tahap II dengan total Rp747,041 Miliar kepada 48.660 madrasah pada November 2022, dikutip dari Kemenag.
Penyaluran dana BOS Madrasah Tahap II ini diawali dengan proses pengajuan dari madrasah sesuai dengan jadwal pendaftaran dari Kemenag.
Bagi Madrasah yang lolos verifikasi dapat melakukan pencairan dana BOS Madrasah di Bank yang ditunjuk oleh Kemenag.
Selain itu, setiap Madrasah yang ingin mengajukan diri harus memenuhi beberapa syarat pendaftaran.
Baca juga: Cara Cairkan Dana BOS Madrasah Tahap II Tahun 2022 dari Kemenag dan Dokumen Persyaratan
Syarat Mendapatkan Dana BOS Madrasah dari Kemenag
Berikut ini adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan madrasah sebagai penerima dana BOS Madrasah Kemenag.
1. Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
2. Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala Madrasah.
3. Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
Proses penyusunan RKAM yaitu penandatanganan PKS antara madrasah dengan PPK Dit KSKK.
Proses penandatanganan PKS dilakukan melalui Portal BOS Kemenag.
4. Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
Baca juga: Dana BOS Kemenag Tahap 2 Cair Hari Ini, Segera Cek Rekening Madrasah dan Siapkan Tanda Buktinya
Cara Mendaftar sebagai Penerima Dana BOS Madrasah