TPPT ini nantinya akan berwenang untuk mendapat seluruh data dan informasi terkait rangkaian penyelenggaraan program tersebut dan menyerap seluruh aspirasi dan pengaduan dari setiap orang terkait dengan penyelenggaraan Penanggulangan Terorisme.
Dalam hal ini TPPT akan berwenang menerima pengaduan terkait dengan permasalahan pemberian kompensasi bagi Korban Terorisme, termasuk korban di masa lalu. Banyaknya korban terorisme seperti di daerah Bali, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta dan lainnya dapat memberi masukan dan pengaduan kepada TPPT ini.
TPPT juga akan berwenang berkoordinasi dengan LPSK maupun BNPT dan seluruh pihak terkait untuk dapat membantu korban dan keluarganya mendapat kompensasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Oleh sebab itu, pada prinsipnya TPPT ini akan menjadi salah satu harapan bagi masyarakat khususnya Korban Terorisme di berbagai daerah atau wilayah yang masih belum mampu atau mendapatkan hak-haknya," kata Sudirta.
TPPT yang terdiri dari Anggota DPR RI dari seluruh fraksi dengan hak dan kewenangan Konstitusionalnya diharapkan akan mampu mengawasi seluruh pelaksanaan program Pemerintah yang masih kurang atau terkendala berbagai hambatan baik dari aturan, dukungan anggaran atau sumber daya, maupun mekanisme pelaksanaannya.
"TPPT ini pada prinsipnya akan mendukung program penanggulangan terorisme yang diselenggarakan oleh negara agar berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.