News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

53 Ribu Lebih Tiket Kereta Api Terjual Pada Periode Keberangkatan Natal dan Tahun Baru

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

53.500 tiket kereta api periode keberangkatan 22 Desember 2022-1 Januari 2023 sudah habis terjual.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 53.500 tiket kereta api periode keberangkatan 22 Desember 2022-1 Januari 2023 sudah habis terjual.

Penjualan tiket kereta api tersebut telah dibuka sejak H-45, yaitu 7 November lalu hingga Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Syarat Beli Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru, Penumpang Wajib Vaksin Booster

"Jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resmi, Kamis (17/11/2022).

Adapun beberapa tujuan favorit penumpang kereta api dari Gambir dan Pasar Senen.

Di antaranya Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, dan Kutoarjo.

"Lalu, tujuan favorit lainnya ada Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung, dan Tegal," ujar Eva.

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023, PT KAI Daop 1 Jakarta juga mulai menjual tiket kereta api periode keberangkatan pada masa liburan, terhitung 22 Desember 2022-8 Januari 2023.

Adapun pemesanan tiket saat ini sudah dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan atau H-45.

Terhitung Kamis (17/11/2022), tiket jadwal keberangkatan hingga 1 Januari 2023 sudah dapat dipesan.

PT KAI kembali mengingatkan masyarakat agar memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.

Calon penumpang KA berusia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.

Sementara calon pengguna usia 6-17 tahun wajib sudah vaksin dosis kedua.

Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini