TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara beli e-Meterai atau Meterai Elektronik secara online dan mudah diakses.
E-Meterai dibutuhkan untuk melengkapi berkas pendaftaran PPPK 2022 atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anda dapat membeli e-Meterai melalui situs yang disediakan oleh pemerintah, yaitu e-Meterai.co.id,
Penggunaan e-Meterai juga telah diatur dalam UU No, 10 Tahun 2020, menggantikan UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985.
Tak hanya membeli, Anda juga dapat melampirkan atau menempelkan e-Meterai ke dokumen penting pendukung pendaftaran PPPK 2022.
Bahkan, Anda dapat membeli e-Meterai dan memasangkannya ke dokumen lewat hp secara online.
Baca juga: Cara Beli dan Bubuhkan E-Meterai untuk Daftar PPPK 2022
Simak cara membeli e-Meterai serta menempelkan pada dokumen, dikutip dari e-meterai.co.id, dalam panduan portal meterai:
Cara beli E-Meterai beserta pemasangannya
1. Buka situs e-Meterai
2. Pilih beli e-Meterai
3. Jika belum punya akun, pilih Daftar di sini.
4. Namun, jika telah memiliki akun, cukup masukkan email, password dan kode captcha.
5. Bagi Anda yang klik 'Daftar di sini', pilihlah jenis user personal untuk penggunaan perseorangan.
6. Anda akan masuk ke langkah pengisian data, unggahlah foto KTP yang jelas dengan ukuran maksimal 1MB format JPG.
Baca juga: POSFIN Menghadirkan e-Meterai Sebagai Percepatan Digitalisasi Dokumen di Indonesia
7. Hanya dengan mengunggah foto KTP, data akan otomatis terbaca dan terverifikasi.