TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan kabar menggembirakan bagi para pekerja.
Diketahui, kenaikan UMP 2023 akan diumumkan oleh gubernur pada 21 November 2022.
Sedangkan, UMK akan diumumkan pada 30 November 2022.
Namun, hingga berita ini tayang, baru ada 3 provinsi yang sudah resmi menetapkan UMP-nya masing-masing, yakni:
1. UMP Riau 2023 Naik 5,96 Persen
Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 naik sebesar 5,96 persen dari tahun 2022.
Baca juga: Kemnaker: UMP Tahun 2023 Relatif Lebih Tinggi Dibandingkan UMP 2022
Mengutip riau.go.id, jika UMP Riau tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp Rp. 2.938.564, maka UMP Riau tahun 2023 naik menjadi Rp 3.105.000.
Jika SK Gubernur tentang penetapan UMP Riau tahun 2023 sudah dikeluarkan pihaknya akan langsung menyurati pemerintah kabupaten kota dan perusahaan agar UMP itu bisa dijalankan mulai awal tahun depan.
2. UMP Jambi 2023 Naik 4,89 Persen
Gubernur Provinsi Jambi Al Haris resmi menandatangani Upah Minimun Provinsi (UMP) Jambi 2023.
Ketetapan UMP Jambi 2023 resmi naik sebesar Rp. 131.847,73 atau 4.89 persen.
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansyah, mengatakan, UMP baru tersebut akan berlau mulai awal tahun 2023.
"Iya ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023 nanti," kata Dedy Ardiansyah, Selasa (15/11/2022), seperti yang telah diberitakan Tribun Jambi.
3. UMP Papua Barat 2023 Naik Rp 82.000