News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kini Indonesia Terdiri dari 38 Provinsi usai Papua Barat Daya Resmi jadi Provinsi Baru

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Rapat Paripurna DPR.Kini Indonesia Terdiri dari 38 Provinsi usai Papua Barat Daya Resmi jadi Provinsi Baru

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani telah meresmikan Papua Barat Daya sebagai Provinsi baru dalam keputusan rapat paripurna DPR RI, Kamis (17/11/2022).

Dengan begitu kata Puan, saat ini Indonesia memiliki total 38 Provinsi setelah sebelumnya tiga provinsi baru di Papua yakni Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan juga disahkan.

"Alhamdulillah (Papua Barat Daya, red) bisa disahkan, menyusul tiga provinsi papua lainnya yang sudah disahkan. Saat ini Indonesia sudah memiliki 38 provinsi dengan penambahan 4 provinsi papua yang sudah disahkan," kata Puan saat jumpa pers di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

Puan menyatakan, peresmian Provinsi Papua Barat Daya ini sendiri untuk memenuhi kepentingan pemerataan sosial, ekonomi serta kesejahteraan rakyat.

Dengan begitu, dirinya berharap, dengan terbentuknya beberapa provinsi baru di Papua, dapat membuat pemerataan dari segala segi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

"Karenanya kami berharap bahwa pelaksaannnya itu bisa diikuti dengan mekanisme yang sebaik-baiknya karena semata-mata untuk kesejahteraan sosial ekonomi, pendidikan, dan lain sebagainya untuk seluruh masyarakat Indonesia," tutur dia.

"Jadi ini memang kami dukungan kami dari DPR RI bersinergi dengan pemerintah bisa segera menyelesaikan RUU Papua Barat Daya ini," tukasnya.

Sebagai informasi, pengesahan UU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022). 

Puan memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 itu.

Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pun diawali dengan pembacaan laporan dari pimpinan Komisi II DPR RI. Kemudian Puan meminta persetujuan dari anggota dewan.

Baca juga: DPR Sahkan UU Provinsi Papua Barat Daya, Puan Harap Kesejahteraan Rakyat Bumi Cendrawasih Meningkat

"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

"Setuju," jawab anggota DPR RI serentak sambil bertepuk tangan.

Adapun Provinsi Papua Barat Daya akan mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. Provinsi baru ini akan memiliki ibu kota di Sorong.

Untuk diketahui, pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dilakukan lantaran pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini