News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara Cs Bantah Hotman Paris Soal Penjualan Barang Bukti Sabu

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara Cs saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa, ada barang lain yang Teddy tidak tahu," sebutnya.

Terkait dugaanya itu, setelah ini Hotman menyebut bahwa kliennya itu bakal mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama dan kedua sebagai tersangka atas kesaksian terhadap AKBP Dody dan Linda Pujiastuti.

Karena menurutnya yang awalnya kliennya mengira barang bukti yang dijual AKBP Dody dan Linda berasal dari sabu-sabu 5 kilogram itu, kini ternyata barang bukti tersebut masih utuh di kejaksaan.

Baca juga: Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody

"Jadi yang menjadi otak disini diduga sama sekali justru adalah mantan Kapolres itu dan wanita tersebut," pungkas Hotman.

Diketahui, Polisi mengungkapkan 5 kilogram narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa merupakan barang bukti yang diambil pengungkapan kasus oleh Polres Bukittingi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menerangkan sebagai barang bukti yang diambil diganti dengan tawas.

"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi. Iya, diganti dengan tawas," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Mukti mengungkapkan saat itu Polres Bukittinggi mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menyita 41 kilogram narkoba jenis sabu.

Namun, sebanyak lima kilogram barang bukti diambil dan sisanya dimusnahkan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tunggu Hasil Pemeriksaan Berkas Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa dari Kejaksaan

Meski begitu, polisi hanya berhasil menyita 3,3 kilogram sabu saat pengungkapan itu. 1,7 kilogramnya sudah berhasil diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Dalam hal ini, polisi juga menangkap 10 orang tersangka selain Irjen Teddy Minahasa. Enam orang warga sipil dan sisanya merupakan anggota polri.

Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Selain itu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D.

"1,7 kilogram sudah dijual oleh tersangka DG dan diedarkan di Kampung Bahari," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini