News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Ketenagakerjaan: Penetapan Upah Minimum Jatuh Paling Lambat 21 November 2022

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penetapan upah minimum jatuh paling lambat tanggal 21 November 2022.

Menaker mengatakan saat ini hampir seluruh daerah telah melakukan proses penghitungan upah minimum.

"Kebijakan upah minimum pada dasarnya merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atau penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," kata Menaker dalam sebuah video, Sabtu (19/11/2022).

Upah minimum ditetapkan pemerintah untuk pekerja/buruh untuk masa kerja kurang dari 1 tahun.

Ida mengatakan upah minimum merupakan jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan.

Sebab hal ini berdampak pada kesehatan para pekerja/buruh, sehingga akan berdampak terhadap produktivitas pekerja/buruh.

Meskipun begitu, Ida mengatakan penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan keberlangsungan usaha dan potensi penciptaan lapangan pekerjaan baru bagi angkatan kerja yang setiap tahunnya masuk ke pasar kerja.

Ida mengatakan sebelum berlakunya PP 36/2021 terjadi disparitas atau kesenjangan upah minimum antar wilayah yang cukup tinggi. 

Kondisi tersebut berimplikasi bukan hanya pada aspek iklim usaha dan daya saing penciptaan lapangan pekerjaan antar wilayah, namun juga berkolerasi pada produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

"Melihat kondisi itu, PP 36/2021 hadir dengan paradigma mereduksi disparitas upah minimum antar wilayah dengan harapan terjadi pemerataan penciptaan lapangan kerja dan perluasan kesempatan kerja yang berkelanjutan dalam jangka waktu menengah dan panjang," ujarnya.

Baca juga: Upah Minimum 2023 Naik, Buruh Sebut Pemerintah Putuskan yang Terbaik

Kebijakan penetapan upah minimum atau Permenaker Upah Minimum 2023 mengatur 2 hal. 

Diantaranya penyempurnaan formula penghitungan upah minimum tahun 2023 dan Perubahan waktu penetapan upah minimum 2023 oleh gubernur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini