News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

10 Polisi Bersaksi di Sidang Bharada E, Kuat Ma'ruf & Ricky Rizal, 9 di Antaranya dari Polres Jaksel

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (kanan), Bripka Ricky Rizal (kiri), dan Kuat Ma'ruf (tengah) secara bersama-sama menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebanyak 10 anggota polisi akan bersaksi dalam lanjutan sidang atas terdakwa Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf hari ini.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (21/11/2022).

Para terdakwa yang akan menjalani persidangan hari ini yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Jelang Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini, Ronny Talapessy Sebut Kondisi Mental Bharada E Makin Baik

Untuk agenda sidang kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Benar, sidang pemeriksaan saksi dari jaksa," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2022).

Lebih lanjut kata dia, sidang untuk ketiga terdakwa itu rencana akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan nama para saksi yang diterima Tribunnews.com, akan ada 10 saksi yang dibawa oleh jaksa, mereka dominan merupakan para anggota kepolisian dari Div Propam Polri hingga Polres Jakarta Selatan.

Berikut, 10 nama saksi yang rencana dihadirkan dalam sidang Richard Eliezer, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Senin (21/11/2022).

1. Kabag Gakkum Provos Provam Polri - Kombes Susanto Haris
2. Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel - AKBP Ridwan Soplanit
3. Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel - AKP Rifraizal Samuel
4. Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel - Aipda Arsyad Daiva Gunawan
5. Anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel - Aiptu Sullap Abo

Baca juga: Kamaruddin Berharap Lanjutan Sidang Ferdy Sambo Cs Berjalan Tanpa Masker, Ini Alasannya

6. Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel - Bripka Danu Fajar Subekti
7. Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel - Briptu Martin Gabe Sahata
8. Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel - Briptu Rainhard Regern
9. Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel - Tedi Rohendi
10. Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel - Endra Budi Argana

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini