Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (21/11/2022).
Para terdakwa yang akan menjalani persidangan hari ini yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Jelang Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini, Ronny Talapessy Sebut Kondisi Mental Bharada E Makin Baik
Untuk agenda sidang kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Benar, sidang pemeriksaan saksi dari jaksa," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2022).
Lebih lanjut kata dia, sidang untuk ketiga terdakwa itu rencana akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.
Berdasarkan nama para saksi yang diterima Tribunnews.com, akan ada 10 saksi yang dibawa oleh jaksa, mereka dominan merupakan para anggota kepolisian dari Div Propam Polri hingga Polres Jakarta Selatan.
Berikut, 10 nama saksi yang rencana dihadirkan dalam sidang Richard Eliezer, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Senin (21/11/2022).
1. Kabag Gakkum Provos Provam Polri - Kombes Susanto Haris
2. Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel - AKBP Ridwan Soplanit
3. Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel - AKP Rifraizal Samuel
4. Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel - Aipda Arsyad Daiva Gunawan
5. Anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel - Aiptu Sullap Abo
Baca juga: Kamaruddin Berharap Lanjutan Sidang Ferdy Sambo Cs Berjalan Tanpa Masker, Ini Alasannya
6. Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel - Bripka Danu Fajar Subekti
7. Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel - Briptu Martin Gabe Sahata
8. Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel - Briptu Rainhard Regern
9. Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel - Tedi Rohendi
10. Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel - Endra Budi Argana
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.