TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Dody Prawiranegara Cs disebut siap dikonfrontir dengan Irjen Teddy Minahasa usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum AKBP Dody Cs, Adriel Purba mengatakan, kliennya itu akan membeberkan sejumlah fakta dalam agenda konfrontasi yang rencananya di gelar di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Kita siap buka bukaan, klien kami siap buka bukaan. Kalau kita berdasarkan fakta saja berdasarkan BAP, sesuai keterangan yang dipersesuaikan," kata Adriel ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (21/11/2022).
Adriel mengatakan, pihaknya juga dianggap siap mengikuti wewenang yang dilakukan oleh penyidik salah satunya metode konfrontir terhadap pada tersangka ini.
Dalam konfrontir itu, nantinya AKBP Dody dan tersangka lainnya menyebut akan membuka kasus tersebut secara terang benderang.
"Jadi untuk konfrontir ini memang salah satu metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Sehingga kami sebagai salah satu pihak berniat membuka kasus ini secara terang benderang," ujarnya.
Kendati demikian, sebelum menjalani agenda itu, AKBP Dody dikatakan tak memiliki persiapan khusus.
Justru dikatakan Adriel, yang harus memiliki persiapan khusus adalah pihak Irjen Teddy Minahasa yang dirinya anggap telah membuat skenario terkait kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Kalau persiapan, kami tidak ada persiapan apa apa ya. Karena apa yang harus disiapkan harus sesuai fakta. Yang mempersiapkan kan pasti yang kami duga membuat skenario tuh, harus menghafal dan segala upaya lah dia lakukan," sebutnya.
Agar tujuan kliennya membuka fakta yang sebenarnya bisa segera terwujud, Adriel pun berharap LPSK segera mengabulkan permohonan Justice Collaborator yang telah dilayangkan oleh para kliennya tersebut.
Baca juga: Pihak AKBP Doddy Ungkap Isi Chat Klaim Perintah Teddy Minahasa Tukar Sabu cuma Guyonan dan Ngetes
"Makanya kita mendesak juga, segeralah LPSK menetapkan status klien kami menjadi JC," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Adriel Viari Purba membenarkan bahwa terdapat salah satu kliennya sedang mengalami sakit sehingga agenda konfrontasi dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa batal digelar hari ini.
Adriel mengatakan, adapun salah satu kliennya yang sakit itu yakni AKBP Dody Prawiranegara.
"Konfrontasi hari ini batal karena klien saya ada yang sakit. AKBP Dody langsung yang mengalami sakit," kata Adriel ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (21/11/2022).
Dikatakan Adriel, informasi sakitnya Dody itu ia dapatkan dari kliennya pada Minggu (20/11/2022) kemarin.
Mendapati hal tersebut, dirinya pun langsung bersurat kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk meminta penjadwalan ulang agenda konfrontasi tersebut.
"Kami dapat info 20 November kemarin hari Minggu, terus dia (AKBP Dody) menghubungi keluarganya, menghubungi kami juga melalui Tahti Rutan Polres Jaksel, terus kami langsung bersurat," kata Adriel.
Adriel pun berharap pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memberikan izin terkait penjadwalan ulang rencana konfrontir dengan Irjen Teddy Minahasa tersebut.
"Kami berharap pimpinan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memberikan izin penjadwalan ulang. Tapi saya dengar-dengar besok jadinya (agenda konfrontir)," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Agenda konfrontasi antara Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara Cs terkait kasus penyalahgunaan narkoba dipastikan diundur sampe batas waktu yang belum ditentukan.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea ketika mendatangi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2022) pagi.
Hotman menjelaskan bahwa agenda itu batal lantaran salah satu tersangka dari pihak AKBP Dody Cs mengalami sakit sehingga hal itu tak jadi dilaksanakan hari ini.
"Dapat informasi dari penyidik katanya ada salah satu dari tersangka itu sakit, jadi dari pihak sana. Sehingga untuk konfrontasi diundur," kata Hotman kepada wartawan.
Diundurnya agenda konfrontasi itu juga dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirreskoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.
Mukti menjelaskan, bahwa agenda yang semulanya dilaksanakan hari ini pukul 09.00 WIB tidak jadi dilaksanakan dan harus dijadwalkan ulang.
"Tidak jadi, tidak jadi. Dijadwalkan ulang," kata Mukti ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (21/11/2022).
Kendati demikian, ketika ditanya mengenai kapan agenda itu bakal dilaksanakan kembali, Mukti masih enggan menjelaskan mengenai waktu pasti penjadwalan ulang agenda tersebut.
"Belum, belum masih akan kita jadwalkan ulang," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan Irjen Teddy Minahasa bakal dikonfrontir dengan AKBP Dody Prawiranegara serta tersangka lainnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang membelit mereka pada Senin (21/11/2022) besok di Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diketahui usai kuasa hukum Teddy Minahasa menyampaikan bahwa kliennya itu bakal menjalani agenda konfrontir terkait kasus narkoba yang membelit Teddy.
"Ya betul akan dikonfrontir besok," kata Hotman ketika dikonfirmasi, Minggu (20/11/2022).
Baca juga: Hotman Paris Sebut Perintah Teddy Minahasa Agar AKBP Doddy Tukar Sabu dengan Tawas Hanya Bercanda
Hotman menjelaskan, adapun agenda konfrontir antara klienya dengan AKBP Dody Cs rencananya akan dilangsungkan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pukul 09.00 WIB.
"Senin pukul 09.00 WIB," ucap Hotman.
Sebelumnya diberitakan, Polri telah menetapkan Kapolda Jawa Timur (Jatim) baru Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Mukti menjelaskan penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada pagi tadi.
Sebelum itu, Irjen Teddy telah diperiksa sebagai saksi dalam pusaran peredaran gelap tersebut.
"TNM telah diperiksa sebagai saksi tadi malam. Dan tadi pagi kita telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ucapnya.
Diketahui, Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.
Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi. Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," pungkasnya.