Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, terdapat sisa 12 peluru di magasin senjata api jenis Glock-17 yang dipegang Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer untuk menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Hal itu terungkap dalam persidangan, Senin (21/11/2022), Ridwan Soplanit dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.
Mulanya, Ridwan Soplanit menyebut setelah melakukan penembakan, Kombes pol Susanto yang kala itu menjabat sebagai Kabag Gakkum Biro Provost Propam Polri memeriksa senjata api yang dipegang Bharada Eliezer.
Saat itu kata dia, masih ada tersisa sedikitnya 12 peluru di dalam magasin tersebut.
"Kombes Susanto membuka magasin dan menghitung isinya. Ada 12 peluru. Selain itu senjata HS milik Yosua juga diperiksa," kata Ridwan dalam persidangan.
Tak hanya itu, dalam sidang, Ridwan juga menjelaskan kalau dirinya bersama tim olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan 10 selongsong peluru di sekitaran lokasi Yoshua tewas.
Dari 10 selongsong itu, 7 peluru di antaranya bersarang di jasad Yoshua.
Mulanya, hakim menanyakan soal barang bukti apa saja yang didapatkan Ridwan bersama tim saat melakukan olah TKP. Ridwan menyebut, mendapati adanya selongsong peluru.
"Tadi waktu olah TKP kan ada barbuk (barang bukti) ada selongsongan peluru itu coba ditegaskan itu bungkus peluru atau apa?" tanya hakim dalam ruang sidang, Senin (21/11/2022).
"Ya selongsong itu ya peluru bungkusannya," jawab Ridwan.
Setidaknya kata dia, ada total 10 selongsong peluruh yang berserakan di sekitar TKP tewasnya Yoshua.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh dokter forensik dan berdasar hasil visum, dari total 10 selongsong peluru itu, tujuh peluru di antaranya bersarang di tubuh Yoshua.
"Terus yang kamu terangkan bahwa di tubuh Yosua ada penembakan tadi berapa tadi? Ada peluru masuk tujuh, sisa di dalam satu, nah terus tiga lagi kemana? tiga lagi itu ditembak ke arah mana?" tanya majelis hakim.