News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

AKBP Ridwan Soplanit Sebut 12 Butir Sisa Peluru di Glock-17 jadi Bukti Bharada E Tembak Yoshua

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) (kiri). Senjata api atau pistol jenis Glock 17 (kanan).

"Jadi waktu hasil visum sesuai dengan luka yang di tubuh Yosua, itu disebutkan ada tujuh yang masuk," kata Ridwan.

Baca juga: PENGAKUAN Baru Bharada E: Ferdy Sambo di TKP, soal Glock 17, Perintah Tembak Brigadir J saat Hidup

Hanya saja, Ridwan tidak melihat peluru dari tiga selongsong yang tersisa itu ditembakkan ke arah mana.

Dirinya hanya memastikan kalau ketujuh peluru yang masuk ke dalam tubuh Yoshua itu berasal dari senjata api jenis Glock.

"Yang tujuh masuk ke tubuh Yosua, itu dari senjata apa? yang masuk ke tubuh Yosua itu dari senjata yang mana saja?" tanya majelis hakim.

"Itu dari jenis glock yang mulia," jawabnya.

"Dari glock saja atau dari senjata yang lain?" tanya lagi majelis hakim.

"Dari glock, nanti secara ini kami akan bawa," jawab lagi Ridwan.

Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa kesaksian dari Ridwan Soplanit itu menjadi bukti kalau kliennya menembak Yoshua.

Jika ditotal dari isi 15 butir peluru yang ada di Glock-17, maka Bharada Eliezer kata Ronny melakukan penembakan tiga kali dengan sisa di magasin sebanyak 12 peluru.

“Jadi ini kenapa kita perlu sekali terkait dengan peluru, karena untuk pembuktian berikutnya terkait peluru yang ada di badan almarhum Yosua. Saat ini saya belum bisa buka, tapi nanti ada pemeriksa ahli, tentunya kita akan gali bersama,” kata Ronny usai persidangan.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: LPSK: Bharada E Gunakan Pistol Jenis Glock Sejak November 2021, Terakhir Latihan Nembak Maret 2022

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini