Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan tahun 2023 sebagai Tahun Merek Nasional.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan, dalam rangka hal itu, pihaknya membuat program unggulan. Yaitu, gerakan 'One Village One Brand' atau satu wilayah satu merek.
"Melalui program One Village One Brand atau merek kolektif diharapkan wilayah-wilayah di Indonesia dapat mengembangkan strategi branding untuk produk lokal," kata Yasonna H Laoly, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (21/11/2022).
Melalui program itu juga, Yasonnna berharap akan adanya dampak positif bagi ekonomi di wilayah-wilayah lain di Indonesia.
"Yang pada akhirnya akan berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di wilayah," ungkapnya.
Menjelaskan programnya itu, Yasonna menyontohkan merek "Jogja Mark" sebagai merek kolektif.
Ia mengatakan, merek tersebut dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta. Namun, merek tersebut juga diperuntukan untuk dipergunakan oleh warga Yogyakartapelaku UMKM.
"Semua UMKM yang bergerak di sana dengan bidang yang lain diberikan secara gratis untuk menggunakan merek tersebut," tutur Yasonna.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, saat ini Indonesia mengalami tren positif dengan bangkitnya ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19.
Kenaikan ekonomi itu, kata Yasonna, banyak dirintis oleh lini ekonomi kreatif dari sektor usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).
“Kebangkitan ekonomi nasional dari sektor UMKM inilah yang menjadi fokus pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional sektor riil melalui dukungan terhadap produk-produk kreatif dalam negeri agar bersaing dengan merek-merek produk luar negeri,” kata Yasonna, dalam acara pembukaan Roving Seminar Kekayaan Intelektual keempat, di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (21/11/2022).
Yasonna menjelaskan, dalam mendukung kemajuan UMKM di Indonesia, salah satu yang perlu diperhatikan adalah soal proteksi atas karya dan inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual (KI).
Baca juga: Menkumham Dorong Kemajuan Kekayaan Intelektual Guna Pemulihan Ekonomi Nasional
Adapun ia menyebutkan, KI yang perlu diproteksi dapat berupa hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, serta KI yang bersifat komunal.
“Saat ini, baru sekitar 11 persen dari pelaku UMKM yang telah terdaftar atau terlindungi KI-nya dari jumlah kurang lebih 64 juta pelaku usaha UMKM," ujarnya.
"Dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi wajib untuk dilindungi melalui KI,” ungkap Yasonna.
Oleh karena itu, Yasonna menegaskan, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkomitmen memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengurus pelindungan KI dengan menghadirkan layanan secara daring.