TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2023.
Sebelumnya kenaikan UMP 2023 diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan berbagai pertimbangan, kini aturan penetapan kenaikan UMP 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak lebih dari 10 persen.
"Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian upah minimum baik di provinsi maupun di kabupaten kota (UMK), tidak melebihi 10 persen (kenaikannya)," ungkap Ida melalui kanal YouTube Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).
Diketahui sebelumnya, penetapan UMP 2023 wajib dilaporkan oleh pemerintah provinsi paling lambat 21 November 2022.
Baca juga: Berapa Kenaikan UMP dan UMK 2023? Diumumkan Akhir November
Namun kini periode penetapan UMP 2023 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
Menaker menyampaikan, adanya perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum 2023 sesuai dengan formula baru.
Meskipun demikian, sejumlah wilayah diketahui sudah mengumumkan penetapan UMP 2023.
Ada 3 wilayah yang sudah mengumumkan kenaikan UMP 2023.
Adapun wilayah tersebut yakni sebagai berikut:
1. UMP Riau 2023 Naik 5,96 Persen
Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 naik sebesar 5,96 persen dari tahun 2022.
Jika UMP Riau tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp Rp 2.938.564, maka UMP Riau tahun 2023 naik menjadi Rp 3.105.000.
Jika SK Gubernur tentang penetapan UMP Riau tahun 2023 sudah dikeluarkan pihaknya akan langsung menyurati pemerintah kabupaten kota dan perusahaan agar UMP itu bisa dijalankan mulai awal tahun depan.
Baca juga: Kemnaker: Kenaikan UMP 2023 Tidak Lebih dari 10 Persen
2. UMP Jambi 2023 Naik 4,89 Persen
Gubernur Provinsi Jambi Al Haris resmi menandatangani Upah Minimun Provinsi (UMP) Jambi 2023.
Ketetapan UMP Jambi 2023 resmi naik sebesar Rp 131.847,73 atau 4.89 persen.
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansyah, mengatakan, UMP baru tersebut akan berlaku mulai awal tahun 2023.
"Iya ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023 nanti," kata Dedy Ardiansyah, Selasa (15/11/2022).
3. UMP Papua Barat 2023 Naik Rp 82.000
Dewan Pengupahan Papua Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 3.282.000.
Apabila dibandingkan dengan UMP Papua Barat 2022 yaitu Rp 3.200.000, ada kenaikan Rp 82.000.
Penetapan UMP Papua Barat dilakukan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi di Manokwari, Selasa (15/11/2022).
"Jadi hari ini sidang pleno langsung ditetapkan UMP," ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Frederik DJ Saidui pada Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Ada Aturan Baru UMP 2023, Pemprov Riau Akan Hitung Ulang
UMP NTB 2023 Diperkirakan Naik 5,38 Persen
Berdasarkan Data BPS tahun 2022, pertumbuhan ekonomi Provinsi NTB sebesar 5,98 persen dan Inflasi 6,84 persen.
Oleh karena itu, dalam perhitungan UMP akan menggunakan data inflasi sebagai nilai yang lebih tinggi.
"Perkiraan UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.325.867 atau naik Rp 118.655 (5,38 persen) dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212," ujar Dr. Sahri Akademisi dari Universitas Mataram sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengupahan, Selasa (15/11/2022).
Meski demikian, perkiraan kenaikan UMP NTB 2023 ini belum ditetapkan secara resmi.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Widya)