News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

Presiden Partai Buruh Sebut Rumus Penetapan UMP Ruwet

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui awak media di depan Gedung DPR/MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Menurut Said Iqbal rumus yang dipakai untuk penetapan upah seharusnya bisa lebih sederhana.

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai buruh dan serikat buruh menyayangkan rumus di Permenaker 18/2022 tentang penetapan upah minimum 2023, yang dipakai ngejelimet dan ruwet.

Menurut Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal rumus yang dipakai untuk penetapan upah seharusnya bisa lebih sederhana.

Said Iqbal memberikan dua alternatif. Pertama, kenaikan upah minimum sama dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi yang menurutnya lazim berlaku di seluruh dunia.

Baca juga: Kemnaker: Kenaikan UMP 2023 Tidak Lebih dari 10 Persen

Dimana inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan adalah bulan Januari-Desember pada tahun berjalan.

Sedangkan alternatif kedua, menghitung standar biaya hidup (living cost), dimana untuk Indonesia standar biaya hidup tersebut dinamai kebutuhan hidup layak (KHL), yang terdiri dari 64 item KHL mulai dari harga daging, beras, baju, dan kebutuhan lainnya.

“Hasil survey kebutuhan hidup layak inilah yang dirundingkan di Dewan Pengupahan untuk direkomendasikan kepada Bupati/Walikota maupun Gubernur,” ujar Said Iqbal pada konferensi pers secara virtual, Minggu (20/11/2022).

Selain itu di dalam isi Permenaker 18/2021, setelah dihitung dengan rumus yang njelimet dan ruwet, dikatakan Said Iqbal di dalam salah satu pasalnya, kenaikan upah minimum maksimal 10 persen.

Baca juga: UMP Naik Maksimal 10 Persen di 2023, Partai Buruh: Terima Kasih Pak Jokowi

Menurutnya kalimat tentang maksimal 10 persen ini menimbulkan kebingungan dan pengertian yang keliru tentang upah minimum.

“Upah minimum itu minimum, tidak ada kata maksimum,” kata Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal, upah minimum di dalam konvensi ILO No 133 atau UU No 13 Tahun 2003 adalah jaring pengaman (safety net) agar buruh tidak absolut miskin.

Dengan adanya upah minimum pengusaha tidak membayar upah buruh dengan murah.

Oleh sebab itu menurutnya negara harus melindungi masyarakat yang akan memasuki dunia kerja dengan menetapkan kebijakan upah minimum.

Baca juga: Presiden Partai Buruh Heran Kenaikan Upah Minimum Dibatasi Maksimal Hanya 10 Persen

“Upah minimum kan safety net. Kenapa harus menjadi maksimum? Oleh karena itu, seharusnya tidak ada definisi maksimal 10 persen,” kata Said Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini