News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Ketua KPK Minta Tim Penyidik Gelar Perkara Kasus Kardus Durian

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Johanis Tanak melakukan Pengucapan Janji sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sisa masa jabatan tahun 2019 – 2023, dengan disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak akan meminta tim penyidik untuk melakukan gelar perkara kasus dugaan suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2011 atau yang dikenal dengan kasus kardus durian.

Diduga kasus ini turut melibatkan Cak Imin saat masih menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Johanis menyatakan, gelar perkara atau ekspose diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana yang diduga dilakukan Cak Imin.

"Saya berharap ada dulu ekspose biar kita lihat, apakah nanti ada bukti yang cukup untuk ditingkatkan atau tidak, ini kan perlu satu kepastian hukum juga," kata Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Baca juga: Cak Imin Tidak Menjawab Saat Ditanya Soal Kasus Kardus Durian

Johanis mengaku belum mengetahui secara pasti kronologi kasus kardus durian.

Namun, ia meminta dilakukan ekspose agar tercipta kepastian hukum.

"Saya berharap ke depan ini dicoba dipaparkan lagi, atau dalam istilah kepolisian digelar, atau di kejaksaan diekspose lagi. Ya kita lihat, apakah perbuatannya ini terindikasi korupsi atau tidak? Kalau tidak ya kita katakan tidak, kalau iya kita tingkatkan, sehingga ada kepastian hukum dan ada keadilan, sebagaimana tujuan hukumnya," ujarnya.

Dijelaskan, kepastian hukum merupakan hal penting. Jangan sampai orang yang diduga terlibat tersandera atas perbuatan yang ternyata tak dilakukannya.

"Artinya di sini tidak sesuai dengan tujuan hukum, adanya kepastian, keadilan, kemanfaatan, kalau begini kan tiada kepastian. Nah, kalau tiada kepastian, tiada keadilan," tutur Johanis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini