News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Baru Disahkan Awal Tahun Ini, Pemerintah Usul Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly di Bali, Rabu (18/5/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Padahal, UU IKN baru disahkan 18 Januari 2022, dan diteken oleh Presiden Joko Widodo 15 Februari 2022.

“Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk percepatan proses persiapan pembangunan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah IKN,” ujar Yasonna saat rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Yasonna menilai, revisi UU IKN dilakukan untuk memperkuat otorita IKN secara optimal.

Penguatan itu, menurut Yasonna, dilakukan melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.

“Pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN,” ujar dia.

Dia mengatakan revisi UU IKN belum masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah periode 2020-2024.

Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan agar RUU IKN yang baru bisa dipertimbangkan oleh anggota Dewan untuk masuk dalam Prolegnas jangka menengah.

Baca juga: Demokrat-PKS Menolak Usulan Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas, NasDem Abstain

“Sekaligus diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023,” tandas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini