News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berikut 7 Rekomendasi Tim Independen Kasus Rudapaksa Pegawai Kemenkop UKM

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dok./ Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Independen Pencari Fakta Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah menyerahkan hasil penelusuran dan rekomendasi tindak lanjut kepada Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki pada Selasa (22/11/2022).

Asdep Bidang Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Margareth Robin Korwa, yang merupakan anggota tim independen mengatakan, upaya yang dilakukan oleh tim independen merupakan wujud kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual.

Selain itu, kata dia, juga memberikan ruang yang aman dan nyaman tanpa kekerasan seksual di tempat kerja, khususnya bagi perempuan.

Baca juga: Menteri Teten Tegaskan Akan Jalankan 7 Rekomendasi Tim Independen Kasus Rudapaksa Pegawai

Memurutnya hal tersebut sejalan dengan semangat yang didelegasikan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Hal tersebut disampaikannya di kantor Kemenkop UKM Jakarta pada Selasa (22/11/2022).

"Karena perempuan harus mendapatkan ruang yang ramah untuk berpartisipasi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara ataupun tenaga honorer yang mendapatkan perlindungan dari negara dan tempat kerjanya," kata Margareth dalam keterangan resmi Humas Kemenkop UKM.

Staf Khusus Menkop UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan Muhammad Riza Damanik menyatakan, Menkop UKM telah menerima secara utuh hasil kajian dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh tim independen dan akan segera menindaklanjutinya.

Ia mengatakan ada tujuh rekomendasi dari tim independen.

Riza berharap prosesnya menjadi lebih baik dan keadilannya tegak.

"Sekaligus Kemenkop UKM bisa menjadi role model dari Kementerian/Lembaga (K/L) atau lingkungan pemerintahan yang menjalankan proses penanganan TPKS di lingkungan kerja,” kata Riza.

Riza mengatakan, meskipun mengalami beberapa tantangan dalam pencarian fakta terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup Kemenkop UKM, tetapi saat ini sudah ditemukan titik terang dalam penanganannya.

Menurutnya proses penelusuran dan penemuan faktanya tidak mudah mengingat kasusnya telah terjadi pada 2019.

Beberapa faktor yang membuat penelusuran menjadi agak panjang prosesnya, kata dia, di antaranya adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh kepolisian, adanya perjanjian damai, dan adanya pernikahan.

"Dan adanya hubungan kekerabatan yang dekat di antara para pelaku dengan orang-orang di sekitar Kemenkop UKM," kata Riza.

Berikut ini tujuh rekomendasi yang disampaikan kepada Menkop UKM:

1. Memberikan dan menetapkan Hukuman Disiplin pada PNS atas nama ZPA dan WH dengan hukuman maksimal dari Hukuman Disiplin Berat berupa pemberhentian; dan kepada EW berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

2. Membubarkan Majelis Kode Etik yang telah dibentuk sebelumnya tapi tidak berjalan efektif.

Membentuk Majelis Kode Etik yang bersih dari relasi kekerabatan dengan pelaku atau korban guna memberikan akses keadilan dan memberikan sanksi tegas kepada para pejabat yang melakukan pelanggaran dan maladministrasi yang berdampak berlarutnya penyelesaian kasus ini.

3. Memperbaiki kode etik dan kode perilaku ASN Kemenkop UKM dengan membentuk Tim independen internal untuk merespons pengaduan-pengaduan dan memastikan terdapat confidentiality.

Tim independen harus dapat menilai apakah kasus dapat diselesaikan secara internal atau melalui ranah penegakan hukum dengan mengacu kepada mekanisme yang diatur dalam UU TPKS.

Tim independen internal harus berani menindak pelaku tanpa pandang bulu berdasarkan aturan kepegawaian dengan mengacu kepada Undang-undang ASN dan turunannya, terutama Undang-undang TPKS dalam hal pemenuhan hak korban yang wajib dipenuhi termasuk aturan hukum lainnya terutama dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi korban untuk memindahkan/menjauhkan pelaku dari korban.

4. Melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap MM sebagaimana isi kontrak kerja yang ditandatangani MM tunduk pada UU ASN.

5. Membatalkan rekomendasi beasiswa atas nama ZPA kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

6. Memastikan terpenuhinya pemenuhan hak-hak Korban dalam penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

7. Merujuk temuan pada pohon kekerabatan pada kasus ini antara pelaku dan pejabat, menindaklanjuti dengan rekomendasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan mapping dan analisis tata kelola SDM di K/L dan mendorong merit system sepenuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini