News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dijaga Ketat Aparat, Orangtua Korban dan Pelaku Hadir

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH terlihat mengajak masing-masing orangtua korban dan pelaku berbincang saat sebelum sidang dimulai, Selasa (1/10/2024)

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Rachmad Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sidang perdana kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP di Palembang Sumsel digelar di Pengadilan Negeri Palembang,  Selasa (1/10/2024). 

Korban AA ditemukan tewas di Kuburan Cina.

Dalam sidang ini,  polisi yang berjaga di luar maupun di dalam ruang sidang dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin SH MH bertindak langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini. 

 Ayah korban Udin dan orangtua para pelaku datang di sidang perdana ini.

Udin datang bersama kakaknya Marlina dan anggota keluarga lainnya, terlihat raut wajah yang tenang sembari sesekali menoleh ke arah orangtua pelaku sedangkan keempat ibu orangtua dari terdakwa kompak menggunakan masker.

Baca juga: Diduga Menganiaya dan Rudapaksa Warga Jepang, Pemagang asal Indonesia Ditangkap

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH terlihat mengajak masing-masing orangtua korban dan pelaku berbincang saat sebelum sidang dimulai.

"Kita semua mencari keadilan jadi tolong bersabar, ikuti saja sidangnya," ujar Hutamrin.

Hutamrin juga meminta masing-masing orangtua mempercayakan proses hukum kepada penegak hukum yang hadir dalam sidang.

"Saya hadir sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Palembang sekaligus menjadi Jaksa Penuntut Umum agar tidak ada rekayasa dalam sidang ini," katanya.

Orangtua Terdakwa Demo 

Sehari sebelumnya, keluarga empat remaja terdakwa pembunuhan dan rudapaksa AA siswi SMP Palembang tewas di kuburan cina menggelar aksi demo, Senin (30/9/2024). 

Demo ini dilakukan karena keluarga meyakini keempat tersangka IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12) bukanlah pelaku dalam kasus ini. 

Dari pantauan di lapangan, aksi tersebut terjadi persis di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, sekitar pukul 08.45  di Jalan Gub HA Bastari, Jakabaring, Palembang. 

Dengan membawa mobil yang dilengkapi pengeras suara menyuarakan tuntutan dan mengatakan bahwa empat tersangka tidaklah bersalah atau pelaku pembunuhan dan pemerkosaan AA. 

Baca juga: Detik-detik IS Bunuh Gadis Penjual Gorengan, Rudapaksa Korban yang Tak Sadarkan Diri Usai Disekap

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini