TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta mengenai sidang lanjutan Ferdy Sambo yang digelar pada Selasa (22/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang lanjutan Ferdy Sambo cs sempat ditunda satu minggu karena alasan evaluasi yang diadakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada Selasa kemarin, sidang kasus Ferdy Sambo cs ditayangkan secara langsung tanpa audio.
Agenda sidang kemarin adalah pemeriksaan saksi untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sebanyak sembilan saksi dari berbagai pihak dihadirkan, seperti customer service (CS) Bank BNI hingga petugas SWAB di Smart Co Lab.
Berikut rangkuman Tribunnews.com tentang persidangan Ferdy Sambo:
Baca juga: Ferdy Sambo soal Putri Candrawathi Terpapar Covid: Tidak Patuh Prokes di Rutan
Tunjukkan Barang Bukti Senjata Api
Pada sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa beberapa senjata api yang menjadi barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang, terlihat JPU memperlihatkan senjata api jenis HS-19 yang diduga digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Kemudian terlihat juga senjata api yang digunakan Richard Eliezer (Bharada E), yakni senjata api jenis Glock-17.
Selain itu, beberapa senjata api laras panjang juga turut diperlihatkan oleh JPU di hadapan majelis hakim dan para ajudan Ferdy Sambo serta terdakwa.
Beli DVR CCTV Pakai Rekening Orang Lain
Saksi sidang kasus Ferdy Sambo, Tjong Djiu Fung (Afung), mengungkapkan AKP Irfan Widyanto memesan dua DVR CCTV dan dua hardisk kepada dirinya.
"Saya kasih tau harganya Rp 3.550.000 karena dua DVR, dua hardisk, sama ongkos saya," kata Afung dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan.