Diketahui, ada beberapa jenis usaha HIPMi ini seperti perkebunan, kehutanan, pertanian, perikanan, pertambangan, industri kimia, industri elektronika, industri furniture, pariwisata, jasa mekanikel.
Selain itu, ada juga usaha industri suku cadang otomotif, jasa konstruksi sipil, jasa konsultasnsi, jasa pengadaan, jasa keuangan, layanan digital, distributor, dan lainnya.
Visi misi HIPMI
Visi dan misi HIPMI ini untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia, serta menumbuhkan perekonomian dengan cara wirausaha.
Baca juga: Soal Ricuh Munas HIPMI di Solo, Maruf Amin: Perbedaan Pasti Ada, Tidak Perlu Berlebihan
Dikutip dari himpmibandung, selain visi dan misinya, HIPMI juga memiliki mottto yakni pejuang - pejuang pengusaha yang bermakna kader - kader HIPMI tidak saja diharapkan menjadi pengusaha nasional.
Namun, juga menjadi pengusaha yang berwawasan kebangsaan dan memiliki kepedulian terhadap hati nurani rakyat.
Struktur organisasi HIPMI
Struktur organisasi HIPMI ini berada di tingkat pusat dan daerah, selain itu ada juga Badan Pengurus Pusat yang bertingkat di Ibu Kota Negara.
Selain itu, ada juga Badan Pengurus Daerah di ibu kota provinsi, serta Badan Pengurus Cabang di ibu kota kabupaten/kota.
Hingga saat ini, HIPMI ada di 34 provinsi dan memiliki 354 cabang di Indonesia.
Hal itu menjadikan HIPMI terus berkembang secara pesat.
Diketahui, terdapat dua jenis keanggotaan.
Yakni sebagai anggota biasa yang berusia 17 - 40 tahun, sedangkan anggota luar biasa berumur di atas 41 tahun.
Keanggotaannya ini bersifat terbuka bagi siapa saja yang memiliki usaha.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)