TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda, pada hari ini, Kamis (24/11/2022).
Sarimuda akan diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama pengangkutan batubara oleh salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Ini pertama kalinya Sarimuda dipanggil KPK.
Selain Sarimuda, KPK juga memanggil Surya Perdana Wicaksana selaku Komisaris PT Bima Karya Cipta.
Kapasitas Surya dipanggil sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (24/11/2022).
KPK diketahui meningkatkan pengusutan kasus dugaan rasuah terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batubara oleh salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumsel ke tahap penyidikan.
Seiring peningkatan itu, lembaga antikorupsi telah menetapkan sejumlah pihak menjadi tersangka.
"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel," kata Ali Fikri, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Indonesia dan ADB Luncurkan Kesepakatan Suntik Mati PLTU Batubara di Tanah Air
Namun, Ali belum mau mengungkap pihak-pihak yang telah dijerat dalam kasus ini.
Ia juga belum mau mengungkap lebih detail ihwal dugaan rasuah ini.
"Mengenai kontruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.
PT Sriwijaya Mandiri Sumsel merupakan BUMD yang bergerak dibidang transportasi batubara.
Dalam bisnisnya, PT SMS menjalankan usaha angkutan batu bara menggunakan jalur kereta api, jalur khusus, dan jalur sungai.