News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Salin Rekaman DVR CCTV Duren Tiga, Penyidik sebut Baiquni Wibowo Buat Terang Kasus Pembunuhan Yoshua

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo (kanan) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022)

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Dittipidsiber Mabes Polri sekaligus saksi pelapor dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Aditya Cahya dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Kamis (24/11/2022).

Aditya Cahya dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang, Aditya menyatakan kalau tindakan Baiquni yang membawa salinan DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan membuat kasus tewasnya Brigadir Yoshua menjadi terang.

Hal itu berawal dari pengakuan Aditya yang menyebut, saat pembuatan Laporan Polisi tipe A ke Bareskrim Polri dirinya turut membawa alat bukti berupa satu buah dus DVR CCTV yang diambil dari pos satpam Komplek Polri. 

"Yang mulia pada saat pembuatan LP itu sudah disertakan alat bukti," kata Aditya kepada majelis hakim di persidangan.

"Pada pembuatan LP disertai alat bukti?," tanya hakim memastikan.

"Iya yang dus (kosong DVR CCTV) itu," kata Aditya.

Pada praktiknya di penyidikan, dus kosong yang ditemui oleh penyidik di pos satpam itu langsung dicocokkan dengan perangkat DVR CCTV yang sudah diserahkan ke pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Polri.

Setelah dicocokan, ternyata hasil rekaman DVR CCTV itu sudah dirusak. Akan tetapi, tanpa perintah dari siapapun, Baiquni saat itu, menyalin isi DVR CCTV sebelum dirusak.

Akhirnya, salinan tersebut sempat ditonton atau disaksikan oleh para penyidik polri yang menunjukkan peristiwa di rumah Ferdy Sambo.

Atas hal itu, Baiquni Wibowo yang dalam sidang duduk sebagai terdakwa, menanyakan kepada Aditya soal tindakannya apakah membuat terang kasus atau tidak.

Baca juga: Beda Keterangan Antara ART Ferdy Sambo dan Ketua RT soal Siapa yang Pasang CCTV di Komplek Polri

"Kedua, apa dengan diserahkannya sesuai dengan saksi yang disampaikan ini saya membuat terang kasus pembunuhan?" tanya Baiquni kepada Aditya.Menjawab pertanyaan itu, Aditya menyatakan kalau Baiquni menjadi salah satu pihak yang membuat kasus itu terang karena telah menyalin hasil rekaman DVR CCTV yang dirusak.

"Iya menurut kami membuat terang di kasus pembunuhan ini," tukas Aditya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Baca juga: Kesaksian Ketua RT soal Tewasnya Brigadir J: Pergantian DVR CCTV Tanpa Seizin Saya

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini