News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Ismail Bolong

Senada dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan juga Benarkan Kabareskrim Terlibat Kasus Tambang Ilegal

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Hendra Kurniawan dan Ismail Bolong. Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan membenarkan jika Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto terseret dalam kasus tambang ilegal batu bara oleh Aiptu (purn) Ismail Bolong.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan membenarkan jika Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto terseret dalam kasus tambang ilegal batu bara oleh Aiptu (purn) Ismail Bolong.

Hal ini seraya membenarkan surat laporan hasil penyelidikan bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal.

"Betul-betul (soal surat laporan hasil penyelidikan)," kata Hendra Kurniawan saat hendak masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Hendra Kurniawan juga membenarkan dirinya ikut memeriksa sejumlah oknum petinggi Polri yang disebut-sebut terlibat dalam kasus tambang ilegal tersebut.

"Betul ya saya, tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," ucap Hendra Kurniawan sambil tersenyum.

Lebih lanjut, Hendra Kurniawan menegaskan jika Komjen Agus Andrianto terlibat dalam kasus tersebut.

"Yakan sesuai faktanya begitu (Kabareskrim Polri terlibat)," jelasnya.

Ferdy Sambo Benarkan Kabareskrim Terlibat

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membenarkan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Hal itu sesuai dengan surat laporan hasil penyelidikan yang pernah ditandatanganinya.

Adapun surat laporan hasil penyelidikan itu terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Surat itu pun telah ditembuskan kepada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kan ada itu suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," kata Sambo sesuai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Kolase Foto Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Ismail Bolong, mantan anggota Polri yang mengakuanya viral soal uang setoran tambang ilegal ke Kabareskrim. Belakangan Ismail Bolong mengklarifikasi pernyataanya yang viral itu, dia juga minta maaf kepada Kabareskrim. (Kolase Tribunnews)

Namun begitu, Ferdy Sambo masih enggan merinci mengenai keterlibatan Agus dan sejumlah nama oknum anggota Polri lainnya di kasus tersebut.

Dia meminta awak media bertanya kepada pejabat yang berwenang.

"Tanya ke penjabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.

Baca juga: Begini Penampakan Kamar Ismail Bolong Muda di Bone, Beda Jauh Dibandingkan dengan di Samarinda

Bukan cuma itu, video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.

“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Tapi tiba-tiba, Ismail Bolong membuat pernyataan membantah melalui video. Dalam video keduanya itu, Ismail Bolong memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar. Ismail Bolong kaget videonya baru viral sekarang.

“Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” kata Ismail Bolong.

Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan angkat bicara soal keterlibatan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal Ismail Bolong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/11/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini