TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tata cara pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
PPK merupakan salah satu Badan Ad Hoc yang bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan, sedangkan PPS bertugas di tingkat desa/kelurahan.
Adapun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas ditingkat RT/RW/dusun/kampung atau sebutan lainnya.
Dikutip dari kalbar.kpu.go.id, pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 berbeda dengan Pemilu sebelumnya.
Jika sebelumnya dilakukan secara manual saja, pada Pemilu 2024 pendaftaran PPK dan PPS akan dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA.
SIAKBA telah secara resmi diluncurkan pada Kamis, (20/102022) lalu.
Baca juga: KPU Bentuk Badan Ad Hoc, Berikut Persyaratan Perekrutan PPK dan PPS
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022, SIAKBA merupakan aplikasi pendukung yang digunakan untuk memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc.
Selain itu, SIAKBA juga digunakan untuk membantu proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.
Untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, pendaftar harus memiliki akun SIAKBA yang dapat diakses melalui website https://siakba.kpu.go.id/.
Baca juga: Daftar Gaji PPK di Pemilu 2024 dan Cara Daftarnya
Selengkapnya, berikut ini tata cara pendaftaran anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui SIAKBA:
Cara Pendaftaran PPK dan PPS melalui SIAKBA
1. Buka laman https://siakba.kpu.go.id/;
2. Buat akun SIAKBA dengan mengisi nama, email, NIK, dan password;
3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan link yang dikirim melalui email