4. Setelah verifikasi berhasil, login kembali ke laman SIAKBA;
5. Isi data diri, kemudian pilih seleksi dan unggah dokumen;
6. Cek kelengkapan dokumen;
7. Cek hasil verifikasi administrasi;
8. Cek hasil tes tertulis;
9. Cek hasil wawancara;
10. Cek hasil seleksi.
Adapun syarat dan kelengkapan dokumen yang harus disiapkan oleh calon anggota PPK yakni sebagai berikut, dikutip dari laman infopemilu.kpu.go.id.
Persyaratan Anggota PPK:
a. Warga Negara lndonesia,
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi lTAgustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;