TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan terkait Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tugasnya saat Pemilu 2024.
Pemilihan Umum atau Pemilu akan segera digelar pada tahun 2024, mendatang.
Pemilu 2024 digelar untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden.
Dalam Pemilu terdapat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertugas.
Lantas, apa itu PPK?
PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
Baca juga: Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di SIAKBA, Simak Syarat Berkas yang Perlu Disiapkan
Adapun pemilihan PPK dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 3 Tahun 2018, terdapat beberapa tahapan seleksi yang harus dilalui oleh seorang anggota PPK diantaranya seleksi administrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara.
PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan
Pembentukan PPK oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara.
Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan.
Tugas PPK saat Pemilu 2024
Berikut ini sejumlah tugas dan wewenang yang dilakukan oleh PPK saat Pemilu, dikutip dari jdih.kpu.go.id:
a. Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;