b. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
c. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
d. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
e. Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
f. Melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
g. Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f.
h. Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada hurup g, kepada seluruh peserta Pemilihan;
i. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan dan KPU Kabupaten/Kota;
j. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan;
k. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
l. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan;
m. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
n. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan perundangundangan; dan
o. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan.