Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri membuka kembali kasus rudapaksa pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Nantinya, kasus tersebut bakal tetap ditangani Polresta Bogor.
"Tetap di Polres," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).
Namun Ibrahim masih enggan merinci terkait rencana penyidik untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Ia hanya menyebut nantinya penyidik akan menjalankan seusai prosedur yang berlaku.
"Kita tunggu prosedur dijalankan," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Eks Pegawai Kemenkop, Komnas Perempuan Sebut Sudah Komunikasi dengan Pihak Korban
Diberitakan sebelumnya, Polri mengungkap kasus pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) berinisial ND yang diperkosa empat rekan kerjanya bakal dibuka kembali. Adapun kasus ini sempat bergulir pada 2019 lalu.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa pembukaan kembali kasus tersebut berdasarkan hasil rekomendasi rapat bersama dengan Kemenkopolhukan.
"Rekomendasi rapat tadi sudah diputuskan demikian," kata Agus kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).
Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa kasus tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Barat. Nantinya, penyidik bakal melakukan gelar perkara.
"Polda Jabar akan menindaklanjuti dengan gelar untuk membuka kembali kasus yang bersangkutan," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Pegawai Kemenkop, Oknum Polisi Diduga Peras Keluarga Korban
Sebagai informasi, kasus pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) berinisial ND yang diperkosa empat rekan kerjanya 2019 lalu menyita atensi publik.
Kronologi bermula saat ND bersama para pegawai termasuk para pelaku mengadakan Rapat di Luar Kantor (RDL) pada 6 Desember 2019.