News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Konfirmasi Anggota DPR Utut Adianto dan Rektor Untirta Soal Penyerahan Uang ke Rektor Unila

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap pihaknya menduga banyak pihak yang menitipkan calon mahasiswa baru kepada Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga banyak pihak yang menitipkan calon mahasiswa baru kepada Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.

Salah dua pihak dimaksud ialah Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto dan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fatah Sulaiman.

Hal itu terungkap setelah penyidik KPK memeriksa Utut pada hari ini.

Sementara, Fatah diperiksa pada Kamis (24/11/2022).

Penyidik mengonfirmasi keterangan Utut dan Fatah ihwal adanya dugaan permintaan supaya calon mahasiswa baru titipannya diluluskan Unila lewat tangan kanan Karomani.

Tidak hanya Utut dan Fatah, sejumlah pihak lainnya juga didalami soal dugaan permintaan pemulusan calon mahasiswa baru masuk Unila.

Baca juga: KPK Panggil Ulang Wakil Ketua Komisi I DPR Utut Adianto di Kasus Suap Maba Unila

Para pihak lainnya tersebut antara lain, Mustopa Endi Saputra Hasibuan, karyawan swasta dan Uum Marlia, pedagang.

Kemudian, Tamanuri, Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem; M. Komaruddin, Humas Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila; Helmy Fitriawan, Dekan Fakultas Teknik Unila; Sulpakar, Penjabat (Pj) Bupati Mesuji, Nizamuddin dari Universitas Syah Kuala selaku pelaksana teknis penerimaan mandiri.

"Seluruh saksi memenuhi panggilan Tim Penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru melalui perantaraan orang kepercayaan tersangka KRM [Karomani]," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (25/11/2022).

"Disamping itu didalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka KRM," imbuhnya.

Baca juga: KPK Duga Eks Wali Kota Bandar Lampung Titipkan Mahasiswa Baru Masuk Fakultas Kedokteran Unila

Dalam kasus ini, Prof Karomani selaku Rektor Unila dijerat sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Tak sendiri, dia dijerat bersama dengan Heryandi selaku Wakil Rektor Akademik dan M Basri selaku Ketua Senat.

Sementara, pihak pemberi suap ialah Andi Desfiandi selaku pihak dari mahasiswa.

Suap diduga terkait penerimaan mahasiswa melalui jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Negeri Lampung atau Simanila.

Diduga, Karomani memasang tarif Rp100-350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin diterima melalui jalur mandiri itu.

Karomani selaku rektor periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila.

Diduga, selama proses Simanila berjalan, Karomani aktif secara langsung menentukan kelulusan peserta.

Namun, praktik itu dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Pada saat konferensi pers, KPK menyebut nilai suap yang diduga diterima Karomani dkk sekira Rp5 miliar. Uang itu sudah diamankan oleh KPK.

Belakangan, nilai uang yang diduga suap itu bertambah.

Dari penggeledahan di Lampung, penyidik mendapati uang senilai Rp2,5 miliar.

Penggeledahan itu salah satunya dilakukan di kediaman Karomani. Uang tersebut terdiri atas pecahan rupiah, dolar Singapura hingga euro.

Dalam perkara ini, KPK hanya baru menjerat satu orang pemberi suap yakni Andi Desfiandi.

Ia diduga perwakilan keluarga mahasiswa yang diloloskan dalam seleksi mandiri Unila.

Pada saat konferensi pers, disebutkan bahwa Andi Desfiandi diduga memberikan Rp150 juta sebagai fee untuk Karomani dkk.

Bila merujuk pernyataan total suap serta tarif Rp100-350 juta per mahasiswa, maka diduga masih banyak pemberi suap lainnya dalam kasus ini yang belum terungkap.

Kini, perkara tersebut mulai merambah ke kampus lain.

Ada tiga universitas yang digeledah KPK dalam penyidikan kasus ini, yaitu Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Banten; Universitas Riau (Unri), Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh.

Gedung Merah Putih menyebut penggeledahan itu sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara Unila.

Penggeledahan dilakukan sejak 26 September 2022 sampai dengan 7 Oktober 2022 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini