TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto pada hari ini, Jumat (25/11/2022).
Utut Adianto akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru (maba) pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Ia bakal melengkapi berkas penyidikan Rektor nonaktif Unila Prof. Karomani.
Utut Adianto sendiri sedianya diperiksa tim penyidik KPK pada 24 November 2022.
"Utut Adianto [Anggota DPR RI], saat ini saksi telah hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (25/11/2022).
Selain Utut Adianto, tim penyidik KPK hari ini menjadwalkan memeriksa dua saksi lainnya dalam kasus ini.
Mereka yakni Mustopa Endi Saputra Hasibuan (karyawan swasta) dan Uum Marlia (pedagang).
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KRM [Karomani]," kata Ali.
Baca juga: KPK Dalami Proses Pelulusan Mahasiswa Baru di Unila Tanpa Prosedur Semestinya
Sebanyak empat orang telah diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap terkait penerimaan calon maba pada Unila tahun 2022.
Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi. Dari nama-nama ini, baru Andi yang tengah diadili di meja hijau.
Dalam kasus ini, jumlah uang yang disepakati untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan diduga bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta.
Lembaga antirasuah memastikan bakal mengembangkan kasus ini karena meyakini penyuap tidak hanya satu orang saja.