News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lima Imbauan Bawaslu untuk KPU Terkait Pembentukan Badan Adhoc

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022). Ia menghimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memperhatikan beberapa hal dalam pembentukan Badan Adhoc.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memperhatikan beberapa hal dalam pembentukan Badan Adhoc.

Adapun Badan Adhoc merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan imbauan diberikan agar KPU dalam melaksanakan proses perekrutan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, sebagai bentuk pencegahan terhadap berbagai kerawanan dan pelanggaran selama proses berlangsung.

Hal ini, lanjut Bagja, agar selanjutnya KPU mengimbau seluruh jajaran struktur di bawahnya sampai tingkat kabupaten/kota untuk memerhatikan beberapa hal.

Baca juga: Bawaslu akan Bentuk Tim Guna Petakan Potensi Kerawanan pada Tahapan Penetapan Dapil

"Pertama, Bawaslu mengimbau KPU agar memerhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, keadilan, dan kemandirian calon yang ikut mendaftar rekrutmen yang diselenggarakan," kata Bagja dalam keterangannya, Jumat ( 25/11/2022).

"Kedua, Bawaslu mengimbau KPU untuk menyebarluaskan informasi pembentukan PPK dan PPS di berbagai media, baik media konvensional maupun media digital. Sehingga, masyarakat yang sudah memenuhi syarat bisa menyiapkan diri untuk mengikuti rekrutmen," tambahnya.

Baca juga: Bawaslu Tuntut Jajarannya Melek Teknologi Informasi Hadapi Pemilu 2024

Kemudian ketiga, KPU diimbau untuk memerhatikan ketepatan waktu pembentukan PPK dan PPS sebagaimana jadwal tahapan yang sudah ditetapkan KPU melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Terakhir, jelas Bagja, Bawaslu akan mengawasi tahapan pembentukan Badan Adhoc KPU tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini