Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, BATU - Lima partai politik (parpol) yang kembali tidak diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi peserta Pemilu 2024 dipastikan tidak bisa lagi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pasalnya, Bawaslu sebelumnya telah memutuskan perkara serupa.
"Kalau objek yang sama tidak bisa. Kalau yang lima partai yang kemarin itu, (hasil) dari putusan Bawaslu. Kalau dari putusan Bawaslu dikembalikan lagi (digugat kembali), tidak boleh. Itu objek yang dikecualikan," kata komisioner Bawaslu RI, Totok Hariyono di Batu, Jawa Timur, Sabtu (26/11/2022).
Menurut Totok Hariyono, hal itu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022.
Baca juga: DPR Minta Bawaslu Hindari Buat Aturan yang Timbulkan Multitafsir
KPU RI sebelumnya tidak meloloskan lima parpol dalam verifikasi administasi.
Lima parpol itu dinilai KPU tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta pemilu.
Lima parpol itu yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.
Atas putusan KPU itu, lima parpol tersebut kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Lima parpol itu menggugat keputusan KPU yang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat administrasi sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024.
Lima parpol itu menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
Baca juga: Bawaslu Tuntut Jajarannya Melek Teknologi Informasi Hadapi Pemilu 2024
Dalam sidang penyelesaian sengketa, Bawaslu kemudian membatalkan keputusan KPU RI yang menyatakan lima parpol itu tidak lolos verifikasi administrasi.
Majelis sidang Bawaslu memerintahkan KPU RI agar melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap lima partai itu.
KPU lantas melakukan verifikasi administrasi perbaikan sesuai putusan Bawaslu.
Verifikasi administrasi ulang itu dilakukan pada 11 November hingga 17 November 2022.