Namun demikian, dalam putusannya KPU tetap saja menyatakan lima parpol yang memenangkan gugatan sengketa di Bawaslu itu tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.
Keputusan itu sama dengan keputusan sebelumnya yang dibatalkan Bawaslu RI.
Baca juga: Bentuk Saka Adhyasta, Bawaslu Ajak Anggota Pramuka Ikut Awasi Pemilu 2024
Totok Hariyono mengatakan tiga dari lima partai kembali yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi oleh KPU itu telah mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Totok mempersilakan jika parpol yang kembali dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi itu mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Namun demikian, ia memastikan gugatan itu tak bisa dilanjutkan.
Menurutnya, Bawaslu hanya bisa memproses gugatan sesuai aturan yang ada.
"Setiap orang boleh memberikan perspektif, cuma kita juga punya syarat formil dan materil yang bisa kita lakukan," ujarnya.