News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Parsindo Resmi Laporkan Tiga Pelanggaran KPU ke Bawaslu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Parsindo HM Jusuf Rizal dan jajaran di kantor KPU RI Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2022). Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) melengkapi berkas pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU RI Jakarta Pusat.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Ketua Umum Partai Parsindo, Jusuf Rizal, mengatakan pelaporan dan gugatan ini merupakan upaya Parsindo memperoleh keadilan.

Sejak awal, Parsindo menduga KPU telah mempersulit Partai Parsindo dalam proses sebagai calon peserta Pemilu 2024.

"Ada mens rea, diskriminasi, upaya penjegalan, pelecehan institusi Bawaslu maupun pembunuhan karakter pada Partai Parsindo," ujar Jusuf dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).

"Partai Parsindo sejak awal dipersulit. Sementara ada partai yang tidak berkeringat dan tidak terdengar, bisa diloloskan verifikasi administrasi," tambahnya.

Baca juga: Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan KPU, Kemenkumham Sepakati Enam Poin

Adapun pelanggaran KPU yang dilaporkan ke Bawaslu tersebut ada tiga poin.

Pertama, KPU tidak menjalankan keputusan Bawaslu secara paripurna hasil gugatan sebelumnya yang dimenangkan Partai Parsindo, sehingga tidak dapat melakukan perbaikan data secara menyeluruh.

Kemudian, melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 46 Ayat 2 dengan Menerbitkan Surat Keputusan, Tanggal 8 November 2022, di mana sebuah poin disebutkan data Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Hal tersebut merupakan Abuse Of Power karena bertentangan dengan isi Pasal 46 PKPU Nomor 4 Tahun Ayat 2 yang menyebutkan di TMS dapat diperbaiki melalui Sipol," jelasnya.

KPU, lanjut Jusuf semestinya tidak boleh mengubah isi pasal dalam PKPU.

KPU hanya dapat membuat Juklak dan Juknis tanpa mengubah isi.

Kemudian, yang ketiga, ialah KPU melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Pasal 3 tentang prinsip adil, profesional, dan proporsional.

Baca juga: KPU Tegaskan Masih Menggunakan Mekanisme Pengundian terkait Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

KPU disebut Rizal tidak melaksanakan hal tersebut, sehingga dalam verifikasi administrasi Partai Parsindo 60 persen Kantor Sekretariat dikatakan TMS.

Partai Parsindo menilai selain tiga aspek tadi, ada juga aspek Sipol yang tidak valid.

Akurasi Sipol yang menurut anggota Bawaslu Totok Haryono dibiayai dengan dana besar oleh negara, kualitasnya tidak 100 persen akurat.

Menurut informasi yang diperoleh Partai Parsindo, tutur Jusuf, Sipol KPU banyak kelemahan, karena sistemnya tidak bisa disempurnakan lebih jauh, sebab Sipol produk borongan pihak KPU.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini