TRIBUNNEWS.COM - Peringatan HUT ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) akan dilaksanakan pada besok, Selasa (29/11/2022).
KORPRI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, yakni pada 29 November 1971.
Dalam Keputusan Presiden tersebut berbunyi KORPRI merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan. (Pasal 2 ayat 2).
Tujuan pembentukan KORPRI ini adalah agar Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI.
1. https://www.twibbonize.com/twibbonmaulidnabi1444
2. https://www.twibbonize.com/harisantrinu2022
3. https://www.twibbonize.com/twibbonhsn2022nu