TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini.
Kedatangan Stefanus Roy Rening untuk memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
"Info yang kami peroleh, kehadiran yang bersangkutan sebagai saksi memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (28/11/2022).
Ditemui awak media di kantor KPK, Stefanus Roy Rening menjelaskan, dirinya datang untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dan kawan-kawan.
Selain menjalani pemeriksaan, Stefanus Roy Rening juga akan menyampaikan kondisi kesehatan kepada KPK.
"Hari ini agendanya ada dua, saya sendiri memenuhi panggilan KPK, dipanggil untuk memberikan keterangan sehubungan dengan penanganan perkara ini, yang harusnya tanggal 24 kemarin, karena kesibukan saya tidak bisa hadir, saya minta dijadwal ulang hari ini," katanya.
"Agenda kedua adalah informasi penting mengenai kondisi kesehatan Pak Gubernur akan disampaikan oleh rekan saya," imbuhnya.
Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya meminta Ketua KPK Firli Bahuri agar memberi izin berobat ke Singapura lantaran kondisi kesehatannya makin memburuk dan perlu mendapatkan perawatan khusus secara intensif oleh tim dokter.
Hal itu tertuang dalam surat berkop Tim Advokasi Gubernur Papua bernomor 09/Tim Hukum/11/2022 yang ditujukan kepada Ketua KPK RI.
Maka atas nama hak asasi manusia dan kemanusiaan, mohon kiranya agar Bapak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan izin berobat terhadap Gubernur Lukas Enembe sesuai dengan rujukan dokter yang merawat Gubernur Lukas Enembe selama ini yakni di RS Mounth Elisabeth Singapore," bunyi surat tersebut.
Tim hukum Lukas Enembe menjelaskan selama ini kliennya dirawat dan dipantau kesehatannya oleh tim dokter RS Mount Elisabeth Singapura.
Tim dokter di rumah sakit itu, kata mereka, menunjukkan keadaan Enembe makin memburuk sejak satu minggu terakhir.
Surat itu turut menunjukkan fungsi ginjal Enembe berada pada batas kritis atau 5.75 mg/dL.
Karenanya, kemungkinan membutuhkan tindakan cuci darah segera.
Lalu, tekanan darah Enembe berada pada rentang 190-200 / 80-100 mmHg yang meningkatkan risiko penyakit yang lebih berat hingga kematian
"Bahwa Pasien telah disarankan untuk dievakuasi ke Singapore dengan izin langsung masuk RS. Mount Elisabeth," kata tim hukum Enembe.
Baca juga: KPK Dalami Transaksi Valas dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe
Tim hukum Enembe juga melampirkan surat dari dr. Patrick Ang selalu senior Consultant Cardiologis Royal Health Care Singapore tertangal 23 November 2022 kepada KPK yang menunjukkan kondisi kesehatan Enembe.
KPK telah menjerat Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. KPK telah memblokir rekening Lukas dan istrinya, YulceWenda.
Akan tetapi, KPK sampai saat ini belum menahan Enembe karena yang bersangkutan dikabarkan tengah menderita sakit.