TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga menyebutkan isu krusial dan catatan penting dari pemerintah terkait rancangan undang-undang (RUU) tentang kesejahteraan ibu dan anak.
Menurut Gusti bahwa pemerintah berpandangan hal yang mendasari urgensi dari RUU tentang kesejahteraan ibu dan anak ini dilihat dari aspek filosofis sosiologis dan yuridis.
"Antara lain bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kesejahteraan ibu dan anak masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum mengakomodasi dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat," kata Gusti dalam rapat Komis VIII DPR RI dengan pemerintah tentang RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Senin (28/11/2022).
Menurut Gusti sehingga perlu dibentuk undang-undang tersendiri yang mengatur kesejahteraan ibu dan anak secara komprehensif.
Baca juga: DPR Bertekad Segera Selesaikan Pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
"Adapun penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak bertujuan untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi ibu dan anak. Sehingga kualitas hidup ibu dan anak mencapai kesejahteraan lahir dan batin," sambungnya.
Dikatakan Gusti dari sisi sistematika rancangan undang-undang tentang kesejahteraan ibu dan anak terdiri dari 9 bab dan 44 pasal.
Setelah dilakukan pembahasan internal pemerintah sistematika rancangan undang-undang tersebut. Pemerintah ajukan yang terdiri dari 8 bab dan 41 pasal.
"Dari sisi substansi pemerintah mengajukan agar rancangan undang-undang tentang kesejahteraan ibu dan anak ini diatur secara komprehensif," tutupnya.