TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sejarah KORPRI atau Korps Pegawai Republik Indonesia.
Indonesia akan memperingati hari ulang tahun KORPRI pada 29 November 2022.
KORPRI merupakan organisasi seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan.
Organisasi ini didirikan pada tanggal 29 November 1971.
Pembentukan KORPRI merupakan amanat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 126, PP 42 tahun tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.
Baca juga: 30 Link Twibbon Hari KORPRI 2022 Lengkap dengan Cara Buat dan Bagikan di Media Sosial
Selama Orde Baru, KORPRI dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa saat itu.
Namun sejak era reformasi, KORPRI berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu, dikutip dari Setjen MPR RI.
Dikutip dari KORPRI Balikpapan, anggota KORPRI terdiri dari:
- Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Badan Hukum Milik Negara
- Badan Hukum Pendidikan
- Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Daerah
- Badan Layanan Umum Pusat dan Daerah
- Badan Otorita/Kawasan Ekonomi Khusus yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari Kedinasan.
Baca juga: TASPEN dan KORPRI Bersinergi Hadirkan Kemudahan untuk ASN Miliki Rumah Pertama di Seluruh Indonesia
Fungsi KORPRI
Berikut ini fungsi KORPRI, dikutip dari KORPRI Surabaya.
1. Membangun jiwa Korps (Korsa)
2. Menjadi perekat dan alat pemersatu bangsa dan negara
3. Meningkatkan kesejahteraan dan memberikan penghargaan kepada Pegawai Republik Indonesia
4. Memberikan pengayoman dan perlindungan hukum kepada Pegawai Republik Indonesia
5. Meningkatkan harkat dan martabat Pegawai Republik Indonesia
6. Meningkatkan ketaqwaan, profesionalisme dan disiplin serta bebas KKN (korupsi, kolusi, nepotisme)
7. Mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
Baca juga: Tanggal 29 November Memperingati Hari Ulang Tahun KORPRI, Ini Tema dan Logo HUT ke-51 KORPRI
Lambang KORPRI
Lambang KORPRI diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, Dan Atribut KORPRI.
Arti lambang KORPRI dikutip dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kabupaten Kuantan Singingi:
1. Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun
Ketiga lambang ini merupakan simbol erjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan Korpri sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945;
2. Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang
Balairung dan 5 tiang melambangkan tempat pemersatu anggota Korpri.
Selain itu, lambang ini diartikan sebagai perekat bangsa yang mendukung pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila, jati diri, kode etik dan paradigma baru Korpri;
3. Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 ditengah dan 5 ditepi
Sayap melambangkan pengabdian dan perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Sejarah KORPRI