News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pergantian Panglima TNI

Hillary Brigitta Lasut: Indonesia Negara Maritim, Tugas Panglima TNI Bukan Amankan Pemilu 

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laksamana TNI Yudo Margono. Pemerintah resmi mengajukan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.

Dia menilai Matra AL kini sudah benar-benar siap melaksanakan itu semua.

"Jangan sampai Panglima TNI-nya orang yang terlalu sering berpolitik," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan setelah surat diterima, DPR akan menindak lanjutinya dengan menyiapkan mekanisme pergantian atau pengangkatan Panglima TNI yang baru.

Adapun komisi yang ditunjuk dalam hal ini adalah Komisi I DPR RI.

"DPR akan menindak lanjuti terkait mekanisme di DPR untuk menugaskan komisi terkait atau Komisi I untuk melaksanakan mekanisme terkait pergantian atau pengangkatan Panglima TNI yang baru," kata Puan.

Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (Dokumentasi Ronin Barokah)

Puan menyampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022 dan memasuki masa pensiun sebagai TNI pada 1 Januari 2023.

Terkait hal ini, DPR kata Puan masih punya waktu yang cukup panjang untuk melaksanakan mekanisme pergantian Panglima TNI di DPR.

Mengingat, berdasarkan Pasal 13 Ayat (6) UU TNI menyatakan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI yang dipilih oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses.

Sementara masa reses DPR akan dimulai pada 15 Desember 2022. Sehingga menurut Puan waktu yang ada lebih dari cukup untuk melakukan mekanisme pergantian, termasuk uji kepatutan dan kelayakan.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memasuki masa pensiun pada tanggal 21 Desember, dan memasuki masa pensiun sebagai TNI pada 1 Januari 2023. Artinya DPR masih punya waktu yang cukup untuk melaksanakan mekanisme di DPR," ungkap Puan. (Tribun Network/Yuda).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini