TRIBUNNEWS.COM - Eks Kabag Gakkum Provost Div Propam Polri, Kombes Pol Susanto Haris dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Senin (28/11/2022).
Dalam kesaksiannya tersebut ia mengaku tak memberi larangan pada Bripka Mahareza Rizky Hutabarat, adik Brigadir J, untuk melihat jenazah.
Sebelumnya, Reza mengaku sempat dihalangi oleh anggota Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi atau Kombes untuk melihat mendiang kakaknya usai diautopsi di RS Polri Keramat Jati.
"Apakah keluarga korban, Reza, dipertemukan dan melihat kakaknya," tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Senin, dikutip dari YouTube KompasTv.
"Diperlihatkan," tutur Susanto.
"Karena keterangan dari Reza itu sebelumnya dia dilarang untuk terakhir kalinya," imbuh Jaksa.
Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo Ungkap Putri Candrawathi Hanya Menangis Saat Ditanya Soal Tewasnya Brigadir J
"Tidak, jadi kami yang terakhir untuk menyuruh Reza untuk melihat, waktu mau berangkat."
"Kami tidak ketemu Reza karena kami begitu autopsi keluar untuk mengambil baju,” ujar Susanto.
Susanto mengatakan, pada saat di rumah sakit itu ada dua anggota polisi yang berpangkat Kombes.
"Ada dua kombes di situ. Saya dan Kombes Agus," katanya.
Lanjut Susanto menceritakan saat mengawal Jenazah Brigadir J menuju ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.
Ia mengatakan saat itu diperintah Ferdy Sambo untuk mengawal jenazah Brigadir J.
"Mohon izin kami jelaskan, kami diperintah Kadiv Propam (Ferdy Sambo) untuk mengawal ke rumah sakit Kramat Jati"
"Sesampainya di sana sempat karena kami tidak tahu, jenazah sempat dibawa ke UGD. Akhirnya dibawa ke kamar jenazah.” jelas Susanto.
"Sesampainya di kamar jenazah diterima oleh dokter Farah Farida dan dimasukkan dan kami tidak diizinkan masuk," imbuhya.
Pengakuan Adik Brigadir J
Reza menceritakan dirinya tak diizinkan melihat jenazah kakaknya.
Cerita itu disampaikan Reza saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Dalam sidang tersebut, Bharada E duduk sebagai terdakwa.
Peristiwa itu terjadi pada 9 Juli 2022 di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Reza memohon agar dapat memakaikan pakaian untuk terakhir kalinya pada mendiang kakaknya.
Permintaan tersebut sempat disetujui oleh dokter yang saat itu menangani autopsi Brigadir J.
"Izin dok apa saya boleh memakaikan pakaian terakhir abang saya," kata Reza di persidangan, dikutip dari tayangan KompasTv.
"'Oh boleh tentu, kan kamu adiknya'," tutur Reza menirukan perkataan sang dokter.
Namun, Reza menyebut, ketika itu ia sempat dilarang oleh anggota Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi atau Kombes.
"Kombes tersebut sempat enggak ngebolehin saya untuk memakaikan pakaian almarhum," katanya.
"Siapa? Kombes siapa dia?," tanya Hakim Ketua, Wahyu Imam Santosa.
"Saya lupa namanya," sambung Reza.
Reza mengaku sempat memaksa dan memohon untuk melihat dan mengenakan pakaian untuk kakaknya itu.
Meski telah bersikeras, Reza tetap tak diizinkan oleh perwira menengah tersebut.
"Dia melarang , sampai saya sempat ngotot. Izin Komandan saya kan adik dia (Brigadir J) masa saya enggak boleh,"
Setelah jenazah Brigadir J rapi dan dimasukkan ke dalam peti, barulah Reza diperkenankan melihat jenazah sang kakak.
(Tribunnews.com/Milani Resti)